Jakarta (ANTARA News) - Sikap masyarakat Indonesia dan Barat berbeda dalam sejumlah hal yang berkaitan dengan penodaan agama antara lain karena paham sekularisme mengakar kuat di negara-negara Barat, tapi tidak di Indonesia, kata Sejarawan Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Rabu.

"Penodaan agama cenderung dibiarkan di Barat sebagai akibat dari sekularisme dan masyarakat yang sekularistik," kata Azyumardi dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Kecenderungan di Barat itu berbeda dengan Indonesia yang tidak ada arus sekularisasi yang deras dalam masyarakatnya, bahkan kelompok Islam cenderung memandang paham sekularisme itu sebagai anatema atau sesuatu yang buruk.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat muslim di dunia Islam termasuk Indonesia, sensitif terhadap hal-hal yang dinilai sebagai penyalahgunaan atau penodaan agamanya, contohnya dalam kasus kartun Nabi Muhammad SAW di Denmark beberapa tahun lalu.

"Saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi bila kasus kartun itu terjadi di Indonesia," katanya.

Sementara itu, pakar hukum hak asasi manusia Prof Soetandyo Wignjosoebroto mengemukakan, berbagai pihak seharusnya menyadari bahwa masyarakat universal kini telah berubah ke tataran inklusif.

Karena itu, menurut Soetandyo, seharusnya tidak ada pemaksaan dari kelompok dominan terhadap mereka yang disebut minoritas.

Soetandyo menilai UU Penodaan Agama secara kultural tidak terlalu penting dan berpotensi represif serta diskriminatif terhadap kelompok yang dituding menyimpang.

"Citra UU Penodaan Agama tidak progresif," katanya.

Sementara Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang juga hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang MK tersebut mengemukakan, dalam masalah fur`u (cabang) boleh berbeda pendapat asal pendapat itu didasarkan dalil syar`i yang kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syariat.

Tetapi, Habib meminta MK membatalkan permohonan uji materi yang menginginkan UU Penodaan Agama dicabut, karena Habib melihat isi UU ini sudah tepat. (*)

M040/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010