Canberra (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk lebih mengintensifkan pembicaraan mengenai persoalan penyelundupan manusia atau people smuggling ke Australia melalui Indonesia.
"Pembicaraan soal ini akan terus disempurnakan lebih efektif, secara teknik dan detail untuk mencapai tujuan itu," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers bersama PM Australia Kevin Rudd di Canberra, Australia, Rabu.
Jumpa pers dilakukan usai kedua kepala pemerintahan melakukan pertemuan bilateral yang digelar di Gedung Parlemen Australia.
Dijelaskan Presiden, penanganan urusan penyelundupan manusia ke Australia harus dilakukan secara bersama-sama antara Indonesia, Australia, negara asal dan lembaga-lembaga internasional .
"Masalah ini tidak bisa ditangani oleh Australia sebagai negara tujuan dan Indonesia sebagai negara transit. Itu tidak bisa dipecahkan sendiri," katanya.
Penanganan people smugling, lanjut Presiden , merupakan masalah kompleks karena meliputi berbagai isu seperti hukum, keamanan dan kemanusiaan.
"Itu perlu kerja sama yang baik dan efektif. Kerangka peraturan dalam Bali Process sudah ada dan Indonesia aktif dalam hal itu," katanya.
Dikatakan Presiden, perlu ada kerja sama dan mekanisme yang lebih efektif, misalnya pengelolaan saat para pelarian itu transit di Indonesia dilihat secara hukum, keamanan dan statusnya.
Dalam pernyataan bersama hasil pertemuan bilateral kedua pemimpin pemerintahan tersebut, Australia dan Indonesia terus bekerja sama menyelesaikan kompleksnya persoalan penyelundupan manusia, penjualan orang dan imigran ilegal.
Penyelesaian masalah-masalah itu membutuhkan tanggapan luas dari kawasan, termasuk anggota dalam Bali Process.
Kesepakatan kedua negara dalam penerapan kerangka kerja sama dalam memerangi penyelundupan dan perdagangan manusia akan diperluas untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penindakan kejahatan tersebut.
Australia menyambut baik rencana Indonesia untuk menerbitkan peraturan untuk memidanakan penyelundupan manusia tahun ini.(D012*G003/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010