Jakarta (ANTARA) - Nilai pemotongan pajak di China selama periode Januari-Agustus 2020 telah mencapai 1,88 triliun yuan atau sekitar Rp3.900 triliun, demikian ditunjukkan data otoritas pajak setempat, Kamis.
Menurut Badan Perpajakan Nasional China, kebijakan yang diluncurkan pada tahun ini untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pemulihan COVID-19 itu bisa menghemat perekonomian masyarakat hingga 1,77 triliun yuan (Rp3.800 triliun).
Apalagi, tahun sebelumnya pemerintah China juga telah memberlakukan kebijakan pemotongan pajak berskala besar yang nilainya mencapai 706,2 miliar yuan.
Kebijakan tersebut telah meningkatkan vitalitas pasar dan mencapai hasil yang luar biasa, demikian dinyatakan Cai Zili, pejabat Badan Perpajakan Nasional China.
Dia menyebutkan selama Januari-Agustus sekitar 92 persen dari 50 juta wajib pajak usaha kecil di negaranya telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn).
Sementara 8 persen sisanya, mendapatkan pemotongan PPn dari tiga persen menjadi satu persen.
Hubei merupakan provinsi yang paling banyak mendapatkan manfaat kebijakan tersebut karena wilayah tengah China itulah yang paling parah terkena serangan COVID-19.
Kebijakan tersebut juga mengurangi biaya ketenagakerjaan, namun stabilitas karyawan tetap terjaga, ujar Cai.
Selain itu, belanja peralatan dan jasa teknologi oleh 330.000 unit perusahaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan selama periode Januari-Agustus juga naik 24 persen berkat kebijakan tersebut.
Sejak wabah COVID-19 merebak, China telah meluncurkan berbagai kebijakan pajak untuk meringankan beban entitas pasar.
Baca juga: Ritel online dukung pertumbuhan konsumsi di China saat pandemi
Baca juga: Pariwisata China 75 persen pulih
Baca juga: Ekspor Indonesia ke China naik, impor turun
Geliat pariwisata perdesaan China di kaki Pegunungan Qilian
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020