sejak hari Senin (5/10) sudah bergabung dengan Kepolisian
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan mengerahkan 25 orang personel untuk membantu aparat Kepolisian melakukan penyekatan wilayah guna mengantisipasi datangnya massa aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis.
Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan menyebutkan pihaknya sudah diminta pihak Kepolisian untuk membantu upaya penyekatan sejak Senin kemarin.
Baca juga: Amankan pendemo, polisi temukan 12 remaja terindikasi reaktif COVID-19
"Kita sejak hari Senin (5/10) sudah bergabung dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan di perbatasan dengan Tangerang Selatan," kata Budi.
Budi mengatakan ada lima titik lokasi penyekatan perbatasan dengan wilayah Tangerang Selatan, yakni Jalan Juanda Ciputat, Jalan Haji Buang Pondok Ranji, Jalan Pahlawan Rempoa, Jalan Mars Raya Ciputat Timur, dan Jalan Cirendu Raya.
Menurut Budi, permintaan dilakukan penyekatan oleh personel Sudin Perhubungan berlangsung hingga hari ini.
"Kita dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mendukung di lima titik penyekatan tersebut, masing-masing titik lima personil," ujarnya.
Baca juga: Polri imbau buruh di daerah tak berdemo ke Jakarta
Budi menambahkan, dari hasil penyekatan yang dilakukan selama tiga hari belum ada massa aksi yang melintas di lima titik tersebut.
Upaya mencegah massa aksi berunjuk rasa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Parlemen, Senayan dilakukan jajaran Kepolisian.
Rabu kemarin, sebanyak 64 pelajar dari berbagai sekolah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya saat kedapatan berjalan kaki secara bergerombol di kolong Semanggi hendak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk ikut berunjuk rasa.
Baca juga: Polda Sumbar kirim ratusan personel Brimob bantu pengamanan di DKI
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dan buruh menggelar aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada sejumlah lokasi di wilayah Jakarta sejak Senin lalu.
Rencananya, elemen buruh kembali menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Kamis ini.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020