Temanggung (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Temanggung akan menggelar sidang kasus teroris dengan tersangka Aris Ma`ruf, warga Desa Banaran, Kecamata Gemawang, Temanggung pada Rabu pekan depan.

"Berkas perkara kasus teroris yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Temanggung pada Kamis (4/3) tersebut tercatat dengan Nomor Register 43/Pid.B/2010," kata Juru Bicara PN Temanggung, Arif Budi, di Temanggung, Rabu.

Ia mengatakan, penetapan persidangan itu melalui Surat Penetapan Nomor 63/Pen.Pid/2010.

Lima hakim akan menangani kasus tersebut yakni ketua majelis Tatik Hadiyanti dengan hakim anggota Dwi Dayanto, Nanang Zulkarnaen, Arif Budi, dan Galih Dewi.

Ia mengatakan, PN setempat telah berkoordinasi dengan Polres Temanggung untuk pengamanan selama jalannya persidangan.

Surat permohonan penempatan personil untuk pengamanan, katanya, telah disampaikan PN kepada kepolisian setempat tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.

Ia mengatakan, 10 saksi yang akan diajukan jaksa, salah satunya Mustaghfirin, teroris yang kini menjalani hukuman di LP Nusakambangan.

"Untuk menghadirkannya diperlukan izin dari Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Semua saksi menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk menghadirkan di persidangan," katanya.

Aris Ma`ruf terhitung sejak 4 Maret hingga 2 April 2010 berada dalam penanganan pihak PN setempat.

Sebanyak 21 macam barang bukti perkara itu antara lain senjata api jenis FN, mesiu, potongan pipa paralon, sepeda motor, detonator, avometer, dan bahan peledak.

"Barang bukti berupa bahan peledak dan beberapa butir peluru dititipkan di Polda Jateng," katanya.

Aris diduga terlibat kasus penyembunyian teroris yang digerebek Densus 88 di Wonosobo Tahun 2006. Dia menyerahkan diri ke Polres Temanggung pada awal Oktober 2009 setelah menjadi buron polisi.

Aris didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 dan atau Pasal 13 huruf a, b, dan c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
(H018/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010