Karimun (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Zulfikri mengatakan akan menunggu keputusan KPU pusat terkait keabsahan panitia pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Riau di kabupaten itu.
"Apa pun petunjuk dari pusat, kami akan patuhi, karena ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan kegiatan selanjutnya," katanya di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Zulfikri mengatakan kisruh panwas memang tidak hanya terjadi di Karimun, tetapi juga di daerah lain.
Namun, karena sudah menjadi isu nasional yang sedang ditengahi Mahkamah Konstitusi (MK), itu yang akan dijadikan pijakan bagi KPU pusat untuk membuat keputusan nanti.
"Pengakuan kami terhadap Panwaslu berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Bawaslu dengan KPU," katanya.
Ia mengatakan Panwaslu saat ini merupakan perpanjangan dari Panwaslu Pemilu Presiden 2009 yang dilantik Bawaslu di Jakarta beberapa waktu lalu berdasarkan SEB tersebut. "Belakangan SEB itu bermasalah dan harus ditengahi MK," katanya.
Mneurut dia, secara pribadi tidak keberatan dengan keberadaan Panwas tersebut, apalagi tahapan-tahapan pilkada terus berjalan dan membutuhkan pengawasan. "Namun, secara institusi kami tentu berpegang pada peraturan," katanya.
Ia mengatakan Panwas merupakan salah satu perangkat pilkada yang diatur dalam undang-undang. "Tanpa panwas, pilkada akan cacat," katanya.
Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan jajarannya siap menjalankan tugas, karena kisruh seperti di daerah lain tidak terjadi di Karimun.
"Tidak ada masalah, dan itu terbukti dengan seleksi calon anggota Panwascam yang dilakukan KPU," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya hanya terkendala masalah anggaran yang sampai saat ini belum dikucurkan provinsi. "Kami belum dapat melantik Panwascam karena terkendala dana," katanya. (HAM/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010