Kupang (ANTARA News) - Tujuh dari 14 imigran gelap asal Afganistan yang ditangkap polisi di Kabupaten Sabu Raijua pada 13 Januari lalu, telah dideportasi ke negara asalnya, sementara sisanya masih dalam penampungan Kantor Imigrasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Reskrim Polda NTT Ade Sutiana dalam dengar pendapat dengan DPRD NTT di Kupang, Selasa, mengatakan, 14 imigran itu dibawa dari Sabu Raijua pada akhir Februari lalu. Tujuh orang dideportasi, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Tujuh imigran telah kita deportasi ke negara asalnya, sedangkan tujuh sisanya masih ditahan," katanya.
Para imigran asal Afganistan itu ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Sabu Raijua, setelah perahu yang mereka tumpangi terdampar di Pantai Menia, Kecamatan Sabu Barat, pada 3 Januari lalu.
Sebenarnya, imigran gelap yang ditangkap mencapai 55 orang, namun baru 14 yang dibawa ke Kupang, sementara 41 orang masih bertahan di Sabu, namun kemudian berhasil meloloskan diri melanjutkan pelayaran ke Australia dengan perahu sewaan setelah mengibuli aparat keamanan setempat.
Kasus lolosnya mereka ke Australia ini, kata dia, sementara ini masih dalam penyelidikan aparat Polda NTT.
Dia mengaku, belum miliki bukti kuat untuk menuduh Kapolsek Seba atau satuan tugas (Satgas) ikut terlibat meloloskan imigran gelap tersebut ke Australia.
Faktor lain yang mengakibatkan puluhan imigran asal Afganistan tersebut lolos ke Australia, menurut dia, adalah kurangnya personel di Kabupaten Sabu Raijua. Anggota Polsek Seba yang tengah bertugas hanya empat orang dan beberapa orang sedang cuti. K006/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010