Bogor (ANTARA News) - Jajaran petugas Polsek Cileungsi meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di daerah Bekasi dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka pelaku adalah Rana alias Kenjon (40) dan Cecep (30). Tersangka berhasil diringkus, Selasa dinihari.
"Selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, sebuah genset dan kunci leter T sebagai alat untuk mencuri motor," ujar Kapolsek Cileungsi AKP Saiful Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Cileungsi Iptu Victor Inkriwang, kepada ANTARA, Selasa.
Kedua tersangka ditangkap petugas di rumah masing-masing dalam sebuah penggerebekan.
Dalam menjalankan aksinya, kata Saiful, kedua tersangka pelaku terlebih dahulu melakukan survei dari satu kampung ke kampung yang lain dengan berjalan kaki.
"Mereka baru melakukan aksi malam hari setelah menemukan sasarannya," ujarnya.
Iptu Victor Inkriwang menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya.
Kemudian, lanjut Vicktor petugas melakukan pengembangan kasus hingga mengarah kepada dua tersangka.
Keduanya ditangkap saat tengah santai di salah satu rumah Ketua RT di daerah Jati Asih, Bekasi.
"Setelah mendapat sasaran, kita membuntuti kedua pelaku saat sedang bersantai di teras rumah seorang ketua RT, keduanya langsung kita sergap," ujar Iptu Vicktor Inkriwang.
Vicktor menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, keduanya selalu membawa kunci leter T dan gunting besar untuk memotong gembok.
Sasarannya selain motor yang diparkir di pinggir jalan, juga yang berada di halaman rumah.
Kedua pelaku juga pernah beraksi menggasak sebuah genset di salah satu pondok pesantren di Cileungsi.
"Sepeda motor hasil curian mereka jual kepada seorang penadah di Bekasi dan Karawang dengan harga antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Penadahnya juga sudah kita amankan," katanya.
Rana alias Kenjon merupakan warga Kampung Panembahan, RT 5/6, Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sedangkan Cecep (30) warga di Kampung Ciendey RT 11/12, Desa Pidomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di hadapan petugas, Cecep mengaku terpaksa menjadi pencuri karena tuntutan ekonomi.
Dia awalnya berprofesi sebagai petani, namun karena penghasilannya sebagai petani kecil, akhirnya ia memilih jadi pencuri motor.
"Tuntutan ekonomi, penghasilan saya sebagai petani kecil. Saya ditawari Kenjon untuk mencuri motor dan saya tertarik," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (LR/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010