fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah untuk membentuk badan pengelola Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam rangka mewujudkan target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

"Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Mulyanto, saat ini peran Dirjen EBT dan Konversi Energi di Kementerian ESDM memiliki fungsi layanan yang sangat terbatas.

Untuk itu, ujar dia, perlu dibentuk semacam badan khusus, yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT, dalam rangka mengakselerasi implementasi target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tetapi pasti, konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi fosil ke sumber energi yang dapat diperbarui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia. Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat," jelas Mulyanto.

Oleh karena itu, menurut Mulyanto, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong pemerintah membentuk badan pengelola EBT.

Nantinya badan pengelola ini yang bertanggungjawab menyediakan program pemicu dan pemacu pengembangan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

"Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan badan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini," katanya.

Mulyanto menjelaskan RUU EBT yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini akan memuat pengaturan soal dukungan pemerintah dalam aspek harga, insentif dan disinsentif, termasuk soal lembaga pengelola EBT, dalam rangka mendorong pengembangan EBT di Indonesia.

RUU EBT yang tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memosisikan EBT menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan.

Diharapkan pemanfaatan EBT ini dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional, katanya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020