itu harus sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku yakni undang-undang di atasnya dan ketentuan yang bisa dimasukkan ke Perda
Jakarta (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta kembali ditunda untuk kesekian kalinya demi melakukan penajaman pada pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB dan pasal 35 tentang sanksi.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan bahwa dalam rapat membahas Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif ini, pasal 19 yang berisi mengenai pelaksanaan PSBB dan pasal 35 mengenai ketentuan pidana atas larangan dalam PSBB, harus dipertajam dengan dikaji bersama ahli dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Di Raperda COVID-19, insentif tenaga kesehatan tanggung jawab DKI
"Jadi Raperda ini diajukan oleh eksekutif sebagai inisiator, membuat pasal 19 (tentang pemberlakuan PSBB) kemudian ketentuan pidana dari larangan saat PSBB (pasal 35), itu harus sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku yakni undang-undang di atasnya dan ketentuan yang bisa dimasukkan ke Perda," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Untuk pasal 19 mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mana dalam Raperda COVID-19 ayat 1 berbunyi Gubernur dapat memberlakukan PSBB di DKI Jakarta, pihak Bapemperda meminta agar dimasukan nomenklatur "...dengan mempertimbangkan saran dan pendapat DPRD".
Baca juga: Waka DPRD DKI targetkan Raperda COVID-19 disahkan pada 13 Oktober 2020
Kemudian di ayat 3, yang mengatur Ketentuan mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), namun Bapemperda minta ditambahkan nomenklatur "...diatur dalam Pergub dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Sementara untuk pasal 35, kata Pantas, harus dilakukan penajaman agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang, karena batasan dari Perda hanya enam bulan kurungan dan denda maksimal Rp50 juta.
"Kalau undang-undang mungkin bisa lebih dari itu, nah jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya akhirnya kami tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang soal pasal 18 dan pasal 35 ini atau paling tidak ya dipilah aja yang sudah ada di dalam undang-undang keluarin aja yang tidak ada dalam undang-undang kita atur di Perda jangan sampai terjadi benturan semisal bisa seorang dihukum dua kali kan gitu," ujar Pantas.
Baca juga: Wagub DKI: Raperda COVID-19 sudah sesuai dengan tujuan Pemprov
Dari Raperda Penanggulangan COVID-19 yang didapatkan oleh Antara, pasal 19 Raperda COVID-19 menyebutkan:
(1) Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penghentian aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Jika dengan hasil pembahasan dengan Bapemperda menjadi:
(1) Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan saran dan pendapat DPRD Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penghentian aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun di pasal 35 Raperda Penanggulangan COVID-19 tersebut, berisi setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.
Pihak Bapemperda mengusulkan agar adanya penjabaran dari hasil kajian para ahli oleh eksekutif.
Bapemperda memberi waktu pada pihak eksekutif untuk melakukan perbaikan dalam draf Raperda Penanggulangan COVID-19, hingga Senin 12 Oktober 2020 mendatang untuk lanjutan pembahasan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020