Di tengah jalan SZ melarikan diri dan berupaya melawan petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan SZ meninggal dunia
Jakarta (ANTARA) - Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu-sabu melalui jasa pengiriman dari Lagos, Nigeria.
"Pada 28 September kami mendapat informasi dari masyarakat akan diselundupkan sabu-sabu melalui jasa pengiriman kargo dari Nigeria ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Krisno menjelaskan pada 2 Oktober 2020 tim gabungan mengecek keberadaan paket tersebut dan menemukan dua dus besar terdiri enam bungkus serbuk kristal sabu, dikemas dalam plastik transparan dan disembunyikan dalam besi filter oli.
Baca juga: Polda Metro ungkap jaringan sabu-sabu Nigeria-Indonesia
Baca juga: Polisi tangkap remaja kurir narkoba internasional
Pada 5 Oktober 2020 pagi, datang seseorang berinisial A mengurus dokumen pengambilan paket tersebut. Namun, yang bersangkutan urung mengambil paket. Paket tersebut kemudian diambil oleh dua orang berinisial SZ dan EF pada sore harinya.
"Yang bersangkutan tidak jadi menjemput barang tersebut. Lalu pada pukul 15.10 WIB ada informasi orang lain menjemput barang tersebut berinisial EF dan SZ. Mereka menggunakan jasa taksi online," ungkap Krisno.
Tim gabungan bekerja sama dengan Satlantas Polres Bandara lantas mengejar dan memberhentikan mobil yang ditumpangi dua orang tersebut. SZ sempat melawan dan berusaha kabur namun dapat dicegah petugas.
Krisno mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui bahwa dikendalikan oleh jaringan internasional Nigeria yang ada di Malaysia.
Keduanya kemudian bersedia menunjukkan tempat persembunyian A. Namun dalam perjalanan, SZ kembali mencoba kabur dengan melawan petugas.
"Di tengah jalan SZ melarikan diri dan berupaya melawan petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan SZ meninggal dunia," ucap Krisno.
Adapun A saat ini masih buron dan terus diburu oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sampai hukuman mati," ujar Krisno menegaskan.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020