"Kebijakan ini harus ditempuh guna memberikan pemulihan dan keadilan bagi korban kekerasan anak dalam bentuk eksploitasi, kejahatan seksual, penelantaran dan lainnya yang merugikan anak," sehingga ke depan pelaku menjadi jera," kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu.
Pendapat demikian disampaikannya, terkait maraknya orangtua di Kota Pekanbaru dan sekitarnya mengeksploitasi anaknya untuk mengamen, mengemis di perempatan lampu merah dengan modus menjual tisu, kerupuk dan lainnya.
Menurut dia, proses penegakan hukum akan diikuti dan dipatuhi jika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, dan semua yang melanggar hukum harus ditindak, jadi tidak ada celah mengelak atau berlindung.
Baca juga: KPAI: Anak rentan dieksploitasi melalui media sosial
Pendapat demikian disampaikannya, terkait maraknya orangtua di Kota Pekanbaru dan sekitarnya mengeksploitasi anaknya untuk mengamen, mengemis di perempatan lampu merah dengan modus menjual tisu, kerupuk dan lainnya.
Mirisnya, katanya, ketika Dinas Sosial menanyakan motif anak-anak ini di jalanan kerap kali jawabannya selalu sama dengan mengatakan tidak ada yang menyuruh mereka karena itu keinginan anak sendiri untuk mencari tambahan ekonomi keluarga.
Menurut dia, untuk tindakan penertiban, bukan tugas Dinas Sosial lagi, karena memang sudha masuk ke ranah pidana dan jika hukum berlaku kepada semua orang, kepada siapapun dia, yakinlah tidak ada yang berani melanggar hukum.
Akan tetapi, katanya, seiring dengan proses penegakan hukum itu, juga harus dilakukan pembinaan dan peningkatan pemahaman bahwa penegakan hukum dilakukanbukan untuk kekuasaan, atau untuk kepentingan sekelompok orang, tetapi untuk kepentingan bersama, ketertiban dan keadilan.
"Karenanya memang Dinas sosial bukan penegak hukum, tugas mereka hanya pembinaan, dan menegakkan Perda tugas Satpol PP, tetapi itu juga tidak mudah. Masyarakat tidak mendukung Satpol PP untuk menjalankan tugasnya," katanya.
Baca juga: KPPPA: Perdagangan orang sasar korban secara daring
Saat mereka melaksanakan tugas, katanya lagi, selalu ada perlawanan, sementara mereka tidak dibekali personil yang cukup, perlengkapan membela diri selain itu jika bertindak keras dituding melanggar HAM.
Semestinya, katanya, masyarakat berada di posisi yang sama dengan Satpol PP, mendukung sepenuhnya mereka dalam menjalankan tugas, laporkan, dukung mereka saat menegakkan hukum dan ketertiban, jangan apriori.
"Hukum itu memang keras tapi harus ditegakkan (lex dura septimen scripta). Pada awalnya saat hukum ditegakkan denga tegas kita merasa terpaksa, itu proses tegaknya hukum. Dengan tegaknya hukum secara tegas, masyarakat akan terbiasa dengan cara meniru (imitasi) perilaku yang baik. Proses berikutnya adalah identifikasi, meng-asoiasi diri sebagai orang yang taat hukum, lalu tahap akhir adalah internalisasi, membuat kebiasaan taat hukum, timbul dari diri sendiri, bukan lagi karen terpaksa karen adanya petugas," katanya.
Baca juga: KPPPA: Sebagian besar korban perdagangan orang perempuan dan anak
Pewarta: Frislidia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020