Ambon (ANTARA News) - Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Lease, SH.MH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proaktif menangani hasil keputusan rapat paripurna DPR mengenai kasus Bank Century pada 3 Maret 2010.
"Keputusan DPR merupakan produk hukum yang merupakan salah satu alat bukti untuk memroses siapapun yang diduga terlibat pelanggaran pemberian dana talangan terhadap Bank Century sebesar Rp6,7 triliun serta adanya penyelewengan aliran dana dari bank itu," katanya ketika dimintai tanggapan ANTARA, di Ambon, Senin.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu menyatakan, proses di DPR adalah bagian dari mekanisme politik, tetapi keputusan yang diambil dalam kasus tersebut merupakan produk hukum yang harus ditindaklanjuti KPK maupun Mahkamah Konstitusi (MK), karena terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi.
"KPK jangan diam menyikapi hasil keputusan rapat paripurna DPR karena jelas-jelas DPR telah memutuskan terjadi pelanggaran pemberian dana talangan yang masuk aspek hukum pidana maupun tata negara," ujarnya.
Lease merujuk hasil voting dalam rapat paripurna DPR pada Rabu malam (3/3), yang memutuskan memilih opsi C, yaitu hasil keputusan fraksi-fraksi di Panitia Angket Century yang menilai adanya pelanggaran dalam pemberian dana talangan terhadap Bank Century sebesar Rp6,7 triliun serta adanya penyelewengan aliran dana dari bank itu.
Sebanyak 325 anggota Dewan memilih Opsi C sedangkan Opsi A dipilih oleh 212 anggota DPR.
"Jadi ini sekali lagi adalah salah satu alat bukti bagi KPK maupun MK agar tidak terkesan mengabaikan pelanggaran terhadap aspek hukum tata negara maupun pidana dalam kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun," kata Leasa.
Dia menegaskan, penanganan kasus Bank Century merupakan kredibilitas khusus bagi KPK maupun MK dalam hal independensi mengemban tugas-tugasnya.
"Jangan tunggu adanya laporan dari DPR, tetapi harus proaktif menindaklanjuti hasil keputusan para legislator bahwa pengucuran dana talangan untuk bank itu terindikasi mengalami kebocoran, bahkan tidak untuk menyehatkannya," ujarnya.
Proses hukum, lanjutnya, akan mengungkap apa betul terjadi korupsi atau tidak sehingga tidak ada pihak yang dikambinghitamkan dalam kasus tersebut.
Terkait kasus Bank Century, Ketua KPK, M.Jasin mengatakan bahwa berdasarkan gelar perkara (ekspos) ditemukan adanya indikasi korupsi.
"Sejauh ini KPK sudah memeriksa 60 nama. Jumlah ini terdiri 18 orang dari Bank Indonesia (BI), 16 dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ban Mutiara dan sisanya 26 orang dari Kementerian Keuangan," kata Jasin. (L005/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010