Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam memilah-milah dan menganalisis fakta yang diperoleh terkait kasus Bank Century.
"Kita analisa mana yang masuk ke pidana perbankan, pencucian uang, atau pidana korupsi. Kita mendalami apa yang menjadi domain KPK," katanya, di Jakarta, Senin malam, dalam diskusi yang diselenggarakan KAHMI Pro.
Chandra menegaskan, dalam memproses kasus Bank Century ini, KPK tidak terpengaruh pada hasil Pansus Hak Angket Bank Century, maupun opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan KPK hanya akan mengambil dan mengkaji fakta, baik dari BPK, Pansus, maupun lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang kita ambil dari BPK bukan opini tapi fakta yang kemudian kita kaji, begitu juga hasil pansus. KPK tidak terpengaruh apakah hasilnya A, B, C, atau AC tapi fakta yang terungkap dalam proses Pansus sebagai bahan yang kita masukkan dalam sistematika hukum pidana," katanya.
Dalam acara diskusi tersebut, Chandra menyampaikan seharusnya kasus Century ini tidak hanya diproses oleh KPK saja, melainkan juga oleh lembaga-lembaga lain karena dalam kasus ini terdapat indikasi pidana lainnya semisal perbankan dan pencucian uang.
Menurut Umar Husin, salah satu pembicara dalam diskusi yang membahas tentang kasus Century ini, terdapat lima indikasi tindak pidana dalam kasus Century yaitu pidana perbankan, pasar modal, pencucian uang, penggelapan dan penipuan, serta korupsi.
Sementara itu, KPK, Senin, melanjutkan gelar perkara (ekspos) kasus Bank Century untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, gelar perkara pada Jumat (5/3) hingga tengah malam belum selesai, sehingga perlu pendalaman pada gelar perkara berikutnya.
KPK telah memperoleh banyak data yakni keterangan dari beberapa orang yang diduga terkait, serta data dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.
Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.
Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.(H017/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010