Jadi, ini yang menyebabkan semua yang ada di sini steril

Jakarta (ANTARA) - Pada pertengahan September 2020, pemerintah pusat menyebutkan rencana penggunaan hotel-hotel sebagai lokasi isolasi mandiri kasus konfirmasi COVID-19 karena kapasitas rumah sakit rujukan, khususnya di Ibu Kota sudah hampir pada ambang batasnya.

Bak gayung bersambut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun dalam waktu seminggu segera mengumpulkan dan menyetorkan nama-nama hotel yang bersedia untuk ambil andil menjadi lokasi untuk terlibat dalam penanganan para pasien positif COVID-19 tak bergejala itu.

Dalam data yang dihimpun oleh PHRI di Ibu Kota saja sudah ada sebanyak 19 hotel dengan kapasitas 3.511 kamar telah disiapkan untuk penanganan COVID-19.

Bahkan tiga hotel di antaranya yaitu Ibis Mangga Dua, Ibis Senen, serta U Stay Mangga Besar, bahkan telah mulai beroperasi untuk menampung para pasien yang terkonfirmasi COVID-19 menjalani masa isolasinya.

Keterlibatan hotel dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota bukan hanya pada kali ini saja.

Sejak awal pandemi merebak, tepatnya pada akhir Maret 2020 hotel-hotel sudah berkontribusi menjadi lokasi singgah sementara bagi para garda terdepan yaitu para tenaga kesehatan yang merawat para pasien yang terpapar virus SARS-CoV-2.

Pelibatan hotel itu diprakasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan empat hotel yang dikelola oleh BUMD PT Jakarta Tourisindo yaitu Hotel Grand Cempaka, Hotel d'Arcici Alhijra Hotel, d'Arcici Plumpang Hotel, dan d'Arcici Sunter Hotel sebagai tempat singgah para tenaga kesehatan untuk melindungi keluarga dan lingkungan sekitarnya dari potensi penyebaran virus asal Wuhan itu.

Beberapa fasilitas yang disediakan di antaranya selain layanan kamar adalah makanan dan minuman yang tersedia setiap saat, layanan antar jemput petugas kesehatan menuju tempatnya bekerja, layanan pendampingan psikolog, hingga sterilisasi dari pihak pengelola.

Kembali pada masa ini, peran dan tanggung jawab hotel menjadi semakin lebih berat dalam penanganan COVID-19 tak hanya menyediakan layanan untuk tenaga kesehatan namun juga bagi para pasien tanpa gejala.

Tempat isolasi pasien
Dengan ditetapkannya hotel sebagai lokasi isolasi pasien COVID-19, Pemerintah DKI Jakarta pun menetapkan ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh hotel untuk menjadi lokasi penanganan COVID-19 karena penyakit yang menyerang pernafasan itu saat ini memiliki laju penularan yang tinggi.

Sebanyak 15 kriteria itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

R (ANTARA/Livia Kristianti)

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI dan Wagub DKI cek hotel isolasi COVID-19 di Jakpus

Dalam Kepgub itu, diatur selain hotel atau pun lokasi isolasi mandiri harus memiliki ruangan dengan kamar mandi dalam yang disertai layanan hotel pada umumnya seperti fasilitas pencucian baju, juga turut mengatur lokasi hotel harus bebas dari bencana seperti banjir atau pun kebakaran.

Selain memastikan hal-hal di dalam hotel, pengamanan yang berada di luar area hotel khusus isolasi pasien COVID-19 pun turut diketatkan.

Anggota kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja yang termasuk dalam Satgas Penanganan COVID-19 bahkan ditempatkan secara khusus memastikan tidak ada pasien yang keluar dari pengawasan di lokasi isolasi itu.

Sebagai gambaran dioperasikannya hotel sebagai lokasi isolasi kasus positif COVID-19, dapat menengok Hotel U Stay Mangga Besar yang hingga Selasa (6/10) sebanyak 139 kamar telah terisi penuh oleh para pasien dengan kategori konfirmasi COVID-19.

Pada saat pasien mulai menapaki bagian depan hotel, pasien akan disapa oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap berupa baju hazmat, sarung tangan, masker dan pelindung wajah (faceshield).

Dengan peralatan "perang" itu, petugas akan menyemprotkan cairan disifektan ke seluruh bagian badan pasien untuk melakukan sterilisasi tahap awal.

Penggunaan kostum APD yang lengkap dan serba putih itu tidak hanya berlaku pada satu petugas di bagian depan saja, namun juga dilakukan oleh seluruh petugas hotel yang bertugas pada gedung di Jalan Kartini Raya itu.

Usai proses sterilisasi pasien dengan segera diarahkan ke meja registrasi untuk menunjukkan rujukan dari Puskesmas dan bila pendaftaran selesai, pasien langsung diantarkan oleh petugas menuju kamar yang disediakan.

Pemilik Hotel U Stay Mangga Besar Nofel Saleh Hilabi mengatakan pasien yang menjalani isolasi mandiri di hotelnya terdiri dari berbagai kategori mulai dari yang berkeluarga hingga perseorangan.

“Jadi dalam satu kamar itu ada yang bisa berdua karena dia keluarga, ada juga yang satu orang satu kamar,” ungkap Nofel.

Selama menjalani isolasi dipastikan tidak ada pasien yang keluar dari kamar hotel hingga hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan pasien itu benar-benar sudah sembuh dengan hasil swab negatif COVID-19.

Fasilitas yang disediakan antara lain makan tiga kali per hari, pengecekan oleh dokter setiap tiga hari sekali dan makanan steril karena tidak disediakan dari luar. Pasien juga sudah dibekali vitamin dari Puskesmas pemberi rujukan.

Tidak hanya pasien, para petugas hotel pun dipastikan menjalani protokol yang ketat karena setelah masuk ke dalam hotel petugas tidak diperkenankan keluar dari hotel selama kurun waktu dua minggu.

Karyawan hotel juga ketat karena tidak boleh pulang selesai bertugas. Mereka juga diisolasi dan tidak boleh ke mana-mana. Mereka disiapkan kamar khusus juga dengan jadwal rotasi setiap dua minggu sekali.

"Jadi, ini yang menyebabkan semua yang ada di sini steril,” kata Nofel.

Penanganan untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 di hotel lainnya pun kurang lebih memiliki prosedur serupa seperti di Hotel U Stay Mangga Besar.

Terkait pembiayaan yang masih sering dipertanyakan, pasien COVID-19 sebenarnya tak perlu pusing karena untuk hotel hingga standar bintang tiga seperti di Hotel U Stay Mangga Besar seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mengatakan dari 19 hotel yang terdaftar dan terlibat menangani COVID-19, baru ada 12 hotel yang benar-benar dioperasikan sementara sisanya masih menunggu untuk digunakan.

Dari 12 hotel itu ada sembilan yang digunakan untuk tenaga kesehatan, sementara tiga hotel lainnya untuk penanganan pasien COVID-19.

Baca juga: Pemprov DKI tetapkan 15 syarat minimal hotel sebagai fasilitas isolasi

Apresiasi
Apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak terhadap hotel-hotel pun berdatangan karena telah terlibat dalam penanganan COVID-19, mulai eksekutif hingga legislatif ambil suara mendukung kolaborasi itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan apresiasinya kepada hotel dan pemerintah pusat karena telah menerima usulan DKI Jakarta terkait lokasi isolasi mandiri yang terpusat dan terkendali.

Fasilitas hotel isolasi pasien COVID-19 mulai digunakan (Birkom Kemenparekraf)

“Tentu ini sangat baik, mudah-mudahan atas dukungan dan kerja sama selama ini dari pemerintah pusat, kita bisa segera mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tutur pria yang akrab disapa Ariza itu.

Apresiasi lainnya juga datang dari Wakil DPR RI Azis Syamsuddin yang sempat menengok cara kerja Hotel U Stay Mangga Besar beroperasi untuk menangani pasien-pasien COVID-19 tanpa gejala.

“Kita lihat dari paparan manajemen dari segi kebersihan, kontrol dokter, kemudian suplai konsumsi makanannya mulai dari gizi dan segala macamnya. Itu semua dikontrol. Tentu program dari Pemerintah Pusat ini untuk bisa ditingkatkan dengan tetap menjaga protokol COVID-19,” ujar Azis.

Agaknya, kepekaan para pengusaha di bidang perhotelan dapat menjadi salah satu pemicu terlibatnya berbagai pihak dalam penanganan COVID-19, memang sangat dibutuhkan khususnya pada masa yang serba sulit dan angka kasus harian terus merangkak naik.

Siapa pun berharap, dengan semakin banyak pihak yang terlibat dan bahu membahu dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota maka kehidupan normal yang lebih sehat dan lebih akan segera kembali terwujud. Semoga.


Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020