Jakarta (ANTARA News) - Suku Amungme, Kabupaten Timika, Papua mengajukan gugatan terhadap PT Freeport ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, dengan tuduhan perampasan tanah adat oleh perusahaan tambang itu.

"Karena itu mereka (suku Amungme) meminta PT Freeport untuk mengganti kerugian, yakni, kerugian materiil sebesar 2,5 miliar dollar AS dan kerugian imateriil sebesar 30 miliar dollar AS," kata Kuasa hukum Suku Amungme, Jhonson Panjaitan, di Jakarta, Senin.

Para penggugat mengguat PT Freeport Indonesia Copper Infestama, Kementerian Energi dan SDM, dan Gubernur Papua.

Selain itu, lanjut Jhonson, warga juga akan mengajukan gugatan ke kantor pusat PT Freeport di New Orleans, Amerika Serikat (AS).

Putra Kepala Suku Amungme, Titus Ndaktime, mengakui pernah ada kompensasi dari PT Freeport namun hanya satu persen dari total keuntungan perusahaan tambang itu. "Saat ini sudah tidak diberikan secara rutin kembali," katanya.

Juru kampanye Tambang dari LSM Walhi, Pius Ginting, menjelaskan perampasan tanah adat milik Suku Amungme itu sudah berlangsung sejak 1969.

"Pengambilan tanah Suku Amungme itu untuk PT Freeport diduga sama sekali tidak ada persetujuan anggota suku tersebut," katanya.

Demikian pula, kata dia, dalam hal penggunaan tanah adat, pemerintah tidak meminta persetujuan masyarakat setempat.

"Setelah perampasan tanah mereka itu, Suku Amungme dipindahkan ke tanah ulayat milik Suku Kamoro yang akibatnya sering menimbulkan konflik antara kedua suku tersebut," katanya. (*)

R021/Z003/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010