Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan jumlah pasti Panitia Pengawas (Panwas) bermasalah yang telah dibentuk di berbagai daerah terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2010.
"Dari 244 Pilkada yang akan dilangsungkan pada tahun 2010 ini, berapa Panwas yang sudah disepakati untuk dibentuk kemudian dibatalkan dan ditolak oleh KPU?" tanya Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar, dalam sidang UU Penyelenggara Pemilu di Gedung MK di Jakarta, Senin.
Menurut Akil, rincian itu sangat penting untuk diketahui karena berkaitan langsung dengan permohonan provisi (putusan sela) yang diinginkan Bawaslu agar segera dikeluarkan oleh MK.
Ia memaparkan, rincian yang dibutuhkan MK antara lain jumlah panwas yang telah dinyatakan sah atau tidak ada persoalan sama sekali.
Selain itu, lanjutnya, berapa jumlah Panwas yang masih dalam proses pembentukan, dan berapa Panwas yang dinilai "tumpang tindih".
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, dari 244 Pilkada pada 2010, terdapat 192 panwas yang telah dibentuk, di mana 20 diantaranya telah melalui "fit and proper test" dan sisanya melalui surat edaran bersama (SEB) Bawaslu-KPU.
Namun, menurut Wahidah, 46 panwas dinilai melanggar SEB sehingga dilakukan penyisiran terhadap panwas bermasalah itu dan kemudian ditemukan hanya 18 Panwas yang dinilai bermasalah.
Sementara itu, anggota Bawaslu, Widyaningsih, mengatakan, pihaknya tetap tidak setuju jika DPRD membentuk panwas tersendiri terkait Pilkada tahun 2010.
Hal tersebut, ujar Widyaningsih, adalah karena dalam Pasal 236 A UU 12/2008 disebutkan bahwa DPRD hanya berwenang membentuk panwas bila Bawaslu tidak membentuknya.
Sedangkan Bawaslu sendiri telah membentuk sejumlah panwas untuk Pilkada 2010, tetapi keberadaan dasar hukumnya sedang dipermasalahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, fasilitasi telah dilakukan pihak Kementerian Dalam Negeri terkait perseteruan antara Bawaslu dan KPU dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pembentukan panwas di 29 daerah dari 97 yang dipermasalahkan.
Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan, pembentukan panwas di 97 daerah tersebut harus dikembalikan sesuai UU dan fatwa MA.
Fatwa MA menyatakan, pasal 236 A UU 12/2008 dapat dijadikan sebagai pintu darurat dalam penyelenggaraan pilkada berlangsung yaitu sebelum terbentuknya pengawas pemilihan oleh Bawaslu, maka DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pilkada. (*)
M040/A041
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010