KPPU harus turun tangan dalam menyelidiki kasus ekspor benih lobster ini

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mendukung pengusutan lebih lanjut dari kasus benih ekspor ilegal ke Vietnam yang beberapa waktu lalu terbongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ahmad juga meminta KPPU untuk menyelidiki dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster tersebut karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

"KPPU harus turun tangan dalam menyelidiki kasus ekspor benih lobster ini," kata Ahmad Najib dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Ahmad menambahkan aparat juga perlu untuk menyelidiki lebih lanjut oknum eksportir yang terlibat dalam kasus ini agar ekspor ilegal yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mengapresiasi pencegahan ekspor ilegal yang dilakukan otoritas bea dan cukai, apalagi terdapat dugaan adanya praktik monopoli bisnis pengangkutan benih lobster.

"DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," ujar Misbakhun.

Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih ikut mendukung otoritas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut asalkan sesuai ketentuan dan kewenangan.

Ia menambahkan Ombudsman terus memantau proses ekspor benih lobster mulai dari hulu hingga hilir yang masih menimbulkan kontroversi dari sisi kebijakan, termasuk apabila terdapat dugaan monopoli.

"Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya," katanya.

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 2,7 juta ekor benih bening lobster ilegal yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9). Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.

Kemudian, petugas Bea dan Cukai melakukan penyegelan dan menerbitkan 14 surat bukti penindakan serta melakukan serah terima ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.


Baca juga: DPR sebut ekspor lobster ilegal cederai peraturan hukum

Baca juga: Bea Cukai lakukan pemeriksaan lanjutan terkait ekspor lobster ilegal

Baca juga: BC Soekarno Hatta gagalkan ekspor lobster ilegal ke Vietnam

Baca juga: KKP diharapkan perkuat pengawasan ekspor benih lobster ilegal

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020