Bandung (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) Kinerja BUMD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gagal mengundang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jabar dan ahli hukum.

"Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Gunawan Sidauruk, baru sembuh dari sakit, maka yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan kami," kata Ketua Pansus Kinerja BUMD, Achdar Sudrajat, di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Jabar di Bandung, Senin.

Sementara itu, penyebab dari batalnya kehadiran ahli hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung, kata Achdar, karena sedang menjalani ujian di kampusnya.

"I Gede Pantja Astawa, pakar hukum yang direncanakan kami undang sedang menjalani ujian di kampus, maka beliau tidak dapat memenuhi undangan dari DPRD," ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan agenda kerja Pansus BUMD, hari ini mereka akan mengundang BPK dan ahli hukum.

Ia menjelaskan, tujuan dilakukan pertemuan antara BPK dengan Pansus BUMD ialah untuk mengetahui laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang ada di Jawa Barat.

Sementara itu, tujuan Pansus BUMD mengundang pakar hukum ialah untuk mengetahui putusan akhir Pansus bagi BUMD yang bermasalah apakah akan dikategorikan sebagai pidana atau perdata.

Menurutnya, dengan ketidakhadiran BPK dan pakar hukum tersebut, maka Pansus BUMD akan menjadwal ulang pemanggilan dua lembaga tersebut.

"Jadwal pertemuan Pansus dengan BPK diundur menjadi Selasa malam(9/3), sedangkan dengan pakar hukum akan disatukan dengan pertemuan antara BPK dan KPK Rabu (10/3) mendatang," kata Achdar.

Sebanyak tujuh BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diperiksa Pansus, diantaranya Bank Jabar-Banten, PT Agronesia, PT Jasa Sarana, PD Agribisnis dan Pertambangan (PDAP), PT Jasa Wisata (PT Jawi), PD BPR, dan PT Tirta Gemah Ripah.
(U.KR-ASJ/Y008/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010