Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo mendukung aspirasi yang disampaikan pimpinan DPD RI yang mengusulkan agar pendiri organisasi masyarakat Islam Al Jam’iyatul Wasliyah mendapat gelar pahlawan nasional.

"Mengingat ormas tersebut memiliki peran dan tujuan yang hampir sama dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, maka para pengurus Al Jam’iyatul Wasliyah berharap pemerintah juga memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada pendiri ormas tersebut,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam rilisnya di Jakarta, Selasa.

Penegasan soal dukungan aspirasi gelar pahlawan itu disampaikan saat menerima pimpinan DPD RI di Istana Bogor dalam agenda rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPD RI pada 6 Oktober 2020.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur.

Baca juga: HUT DPD, La Nyalla: DPD siap jembatani aspirasi daerah ke pusat

Baca juga: Puan ajak DPD gotong royong jalankan mandat rakyat

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengungkapkan ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah yang berdiri pada 30 November 1930 di Medan, Sumatera Utara, itu menjadi bagian dari sejarah perjuangan melawan penjajahan di Indonesia, terutama di kurun waktu antara tahun 1930 hingga 1950.

Seperti diketahui, Al Jam’iyatul Wasliyah didirikan oleh tiga sekawan, yakni H. Ismail Banda, HM. Arsyad Thalib Lubis dan H. Abdurrahman Syihab. Hingga saat ini, ormas tersebut berpusat di Sumatera Utara dan tersebar di sebagian Pulau Sumatera serta di beberapa Provinsi di Kalimantan.

Presiden Joko Widodo menerima pimpinan DPD RI di Istana Bogor dalam agenda rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPD RI pada 6 Oktober 2020. (Istimewa)

Kemudian pada kesempatan itu, Nono Sampono juga menyampaikan soal adanya hambatan yang terjadi di 10 Universitas Islam Negeri (UIN) yang tersebar di Indonesia terkait pembukaan program studi nonagama.

"Aspirasi ini kami sampaikan, mengingat pembukaan prodi di perguruan tinggi berkontribusi terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan arahan Presiden dalam beberapa kesempatan," tutur Nono.

Baca juga: Teras Narang siap bantu fasilitasi IAIN Palangka Raya berubah jadi UIN

Ke-10 UIN tersebut masing-masing adalah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Mataram, UIN Raden Intan Lampung, UIN Walisongo Semarang, UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Senator asal Maluku ini juga menanyakan kelanjutan proses alih status sembilan IAIN menjadi UIN yang telah disetujui presiden, yang hingga kini masih menyisakan tiga dari sembilan IAIN. Ketiga IAIN yang masih menunggu proses di kementerian itu adalah IAIN Ambon, IAIN Palu dan IAIN Gorontalo.

Terkait daerah kepulauan, Nono juga menyampaikan aspirasi perlunya ambulans laut sebagai jawaban atas persoalan kesehatan dimana fasilitas Kesehatan rujukan yang memadai hampir semua berada di Ibu kota kabupaten atau provinsi yang cukup jauh.

"Dalam beberapa kasus, sangat diperlukan moda transportasi ambulans laut untuk mempercepat penanganan tanggap darurat, mengingat moda transportasi kapal penumpang umum sangat terbatas dari sisi kecepatan dan jadwal keberangkatan," ucap dia.

Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.

"Alhamdulillah Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan," ujar LaNyalla.

Selain materi tersebut di atas, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya aspirasi 21 gubernur provinsi penghasil sawit terkait dana bagi hasil.

Kemudian soal hambatan pelaksanaan UU tentang produk jaminan halal, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batu bara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.

Baca juga: Bamsoet: Kewenangan DPD RI sesungguhnya sangat luas dan besar

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020