Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana memanggil Anand Krishna untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pengurus yayasan dan beberapa muridnya.

"Pemanggilan ini rencananya sekitar minggu depan, tapi baru sebatas info," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy menuturkan pemanggilan terhadap Anand Krishna itu tergantung hasil analisa pengumpulan alat bukti yang sudah dilakukan penyidik.

Alat bukti itu meliputi keterangan pelapor (korban), saksi, saksi ahli hipnoterapi dan beberapa barang bukti, seperti lima gelang, patung dewa, kalung batu, yang merupakan benda milik korban pelecehan seksual, Tara Laksmi Pradipta pemberian dari Anand Krishna, serta buku, rekaman video.

Sebelumnya, mantan salah satu pengurus Yayasan Anand Ashram, Tara Laksmi Pradipta melaporkan Anand Krishna terkait dugaan kasus pelecehan seksual, bahkan pengacara pelapor mendirikan posko pengaduan.

Namun Anand Krishna membantah dirinya melakukan praktik pelecehan seksual terhadap pengurus maupun murid mediasinya.

Anand mengungkapkan dirinya hanya membantu Tara untuk menyelesaikan persoalannya karena ada masalah dengan keluarganya.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010