Jakarta (ANTARA News) - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Dudhie Makmun Murod, disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, dalam perkara dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan menyatakan, Dudhie telah menerima uang dalam bentuk cek senilai Rp500 juta.
"Pemberian ini diduga terkait dengan terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," demikian surat dakwaan tim penuntut umum yang dibaca bergantian.
Tim penuntut umum memaparkan, anggota Fraksi PDIP sepakat untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Untuk itu, menurut tim penuntut umum, anggota fraksi PDIP, Panda Nababan ditunjuk sebagai koordinator pemenangan Miranda.
Setelah Miranda terpilih, Panda memerintahkan Dudhie Makmun Murod untuk menemui seseorang bernama Ahmad Hakim Safari di rumah makan Bebek Bali, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Dudhie menerima sejumlah cek yang dimasukkan dalam kemasan tertentu dengan logo warna merah. Selain cek berlogo warna merah, Ahmad Hakim juga membawa cek dalam kemasan berlogo warna kuning, hijau, dan putih.
Menurut tim penuntut umum, penyerahan cek itu dilakukan atas arahan Nunun Nurbaeti. Dalam kasus itu, Nunun yang juga istri mantan petinggi penegak hukum pernah diperiksa oleh KPK.
Tim penuntut umum kemudian menyatakan, Dudhie membagikan cek itu kepada sejumlah anggota Fraksi PDIP, masing-masing mendapat Rp500 juta. Sedangkan Panda Nababan, sebagai koordinator pemenangan Miranda, mendapatkan bagian lebih banyak yaitu Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya, Dudhie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(F008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010