Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri, menegaskan bahwa pihaknya menangkap dua tersangka pemasok senjata kelompok terorisme di Kabupaten Aceh Besar.
"Dua orang anggota jaringan pemasok senjata api ini tertangkap di Jawa Barat dan Jakarta," katanya di Jakarta, Senin.
Kapolri mengatakan hal itu usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dengan Kementerian Pendidikan Nasional soal pendidikan tertib berlalu lintas.
Namun, Kapolri mengaku belum bisa menjelaskan dari mana kedua orang itu mendapatkan senjata api.
"Nanti akan dijelaskan secara menyeluruh setelah kasusnya terang," katanya.
Menurut dia, kendati tiga anggota Brigade Mobil (Brimob) telah tewas terkena tembakan kelompok terorisme, namun Polri tetap memburu dan mengejar mereka.
"Proses penindakan hukum terus berjalan baik yang berada di Aceh maupun yang di luar Aceh," katanya.
Dikatakannya, Polri telah mendapatkan identitas para tersangka yang kabur.
Ia mengatakan, Polri kini telah mengubah pola penyergapan tersangka terorisme setelah tiga anggotanya tewas dan 10 lainnya mengalami luka-luka.
Dengan penangkapan dua orang itu, Polri kini telah menangkap 19 tersangka termasuk tiga yang tewas tertembak.
Sedangkan 14 tersangka yang tertangkap pekan lalu kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kapolri menegaskan, kelompok terorisme di Aceh tidak ada hubungan dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pernah ada di masa lalu.
Dua pekan lalu, Polri menyergap kelompok di hutan Jantho, Aceh Besar namun mereka melarikan diri ke tengah hutan dan perkampungan sekitar.
Polisi menangkap 15 tersangka termasuk satu tewas tertembak setelah terlibat kontak tembak di dalam hutan.
Dua warga yang terjebak dalam kontak tembak ikut tewas.
Polri lalu meneruskan perburuan para tersangka namun dalam kontak tembak akhir pekan lalu, tiga Brimbob dan dua tersangka terorisme tewas.
Kini, Polri menambah lagi satu kompi Brimob untuk memperkuat personel yang ada di sana.
(S027/A041/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010