Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta pengungsi banjir maupun para pendemo Undang-undang Cipta Kerja tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Pemda perlu mengantisipasi dampak banjir kepada warganya yang berada di lokasi pengungsian, khususnya terkait dengan sulitnya menjalankan protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Baca juga: Penggunaan masker bagi prajurit TNI sesuai protokol kesehatan COVID-19

Baca juga: Kota Bogor intensifkan edukasi protokol kesehatan di perkantoran


Beberapa daerah di Indonesia sudah masuk musim hujan yang diprediksi akan berlangsung selama enam bulan. Musim hujan tersebut terjadi karena fenomena La Nina yang berdampak pada curah hujan dengan intensitas cukup tinggi, yaitu 40 persen lebih besar dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir.

Di Jakarta misalnya, pada Senin, 5 Oktober 2020 ada 35 orang pengungsi akibat luapan Kali Krukut di Bangka, Mampang Prapatan dan Cilandak Timur, Pasar Minggu,  sedangkan di Jawa Barat banjir bandang juga sempat terjadi di Desa Pasawahan dan Desa Mekarsari di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada September lalu.

"Banyaknya pengungsi di lokasi pengungsian berpotensi besar lokasi ini berkembang menjadi sebuah klaster baru apabila tidak diantisipasi sejak sekarang. Tidak ada lagi langkah yang paling tepat selain kedisiplinan pengungsi itu sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 3M," tegas Wiku.

Selain itu, menurut Wiku, kebersihan lokasi pengungsian juga harus tetap dijaga sehingga dapat melindungi para pengungsi dari penyakit lainnya.

"Pemda diharapkan lebih pro aktif untuk memetakan dan merencanakan dengan baik terkait penyediaan kelayakan fasilitas pegungsian sebagai langkah antisipatif," tambah Wiku.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan bagi para pendemo yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas rilis rekomendasi metode kampanye Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Jubir Satgas sebut minim informasi tentang pemda lakukan pelacakan


"Bagi masyarakat yang tetap ingin melaksanakan haknya sebagai mana diatur UU agar menjaga protokol kesehatan dan mempertimbangkan risiko penularan yang ditimbulkan ketika terjadi kerumunan orang," ungkap Wiku.

Menurut Wiku, langkah promotif dan preventif dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang diwujudkan dengan protokol kesehatan merupakan hal utama yang harus dilakukan setiap individu.

"Langkah ini tentu lebih baik dari langkah kuratif. Dengan melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, masyarakat telah membantu dan berkontribusi terhadap upaya pemerintah menekan angka kasus positif," tambah Wiku.

Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap memakai masker serta menjaga jarak.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan. Ini tentunya juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," ungkap Wiku.

Terkait pembubaran demonstrasi, menurut Wiku, merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020