Lima orang tersangka tersebut ada yang tertangkap tangan dan ada dari hasil pengembangan penyelidikan

Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Keerom menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Keerom, Papua, pada pekan lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari 16 saksi, penyidik Reskrim Polres Keerom telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Lima orang tersangka tersebut ada yang tertangkap tangan dan ada dari hasil pengembangan penyelidikan," ungkap-nya.

Baca juga: Polres Keerom tangkap enam orang terkait pembakaran dan palang jalan

Baca juga: Kapolres: tembakan peringatan untuk buka blokade di jalan Trans Papua

Untuk barang bukti, kata dia, sudah di kumpulkan dan telah dibawa ke Labfor untuk didalami. "Sebagaimana kita ketahui bahwa pada Jumat (3/10), telah dilakukan pemeriksaan TKP kebakaran bangunan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Keerom dan Kantor Badan Pemerintahan Kampung (BPMK) Kabupaten Keerom oleh Tim Labfor Polda Papua," tutur dia.

Dengan hasil, pada lokasi api pertama kebakaran berada di ruang bagian dalam kantor sisi tenggara Kantor Disnaker dan di ruang bagian dalam sisi timur Kantor BPMK.

"Barang bukti yang diamankan berupa abu arang sisa kebakaran pada bagian dalam ruang kantor dan botol bekas minuman yang diduga berisi akseleran premium serta potongan besi yang digunakan untuk menyulut api," ujarnya.

Lali, Sabtu (4/10) telah dilakukan olah TKP oleh Tim Identifkasi Polda Papua. Selanjutnya dibuatkan sketsa TKP dan penyitaan barang buki di TKP yakni pecahan kaca jendela, pecahan botol minuman keras yang berisikan bensin, batu, jerigen terbakar.

Sehari sebelumnya Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan dan PJU Polda Papua serta PJU Kodam XVII/Cenderawasih melakukan peninjauan TKP pengerusakan dan pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Keerom.

"Proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Keerom berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/230/X/2020/SPKT Keerom tanggal 2 Oktober 2020," katanya.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020