Pontianak (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengatakan sudah mengadukan seseorang ke polisi yang menuding Bank Pembangunan Daerah Kalbar sebagai sarang penyamun.
"Sebagai pemegang saham terbesar di Bank Kalbar, sudah mengadukan ke polisi melalui Bank Kalbar," kata Cornelis saat bertemu dengan Komisi III DPR RI di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Minggu malam.
Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Cornelis mengadukan hal itu karena pada Rabu (27/1), ada seseorang yang berunjuk rasa di Jakarta, dan menuding Bank Pembangunan Daerah Kalbar sebagai sarang penyamun.
Dalam salah satu tayangan televisi swasta, ada satu orang yang membawa spanduk besar dengan tulisan "Harta kami dirampok Bank Kalbar, yang di `back up` aparat hukum. Bank Kalbar sarang penyamun", ikut di antara ribuan warga yang berunjuk rasa 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Orang itu pernah bersengketa dengan manajemen Bank Kalbar di Singkawang.
Namun sampai putusan akhir oleh Mahkamah Agung, tidak ditemukan adanya unsur pidana dari Bank Kalbar.
Kasus itu bermula tahun 2001 dan sudah divonis pada 2006.
Cornelis mengatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah tuntas. "Lelang sudah dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara," katanya. (T011/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010