Musi Rawas (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan mulai tahun ini menarik sewa rumah toko (ruko) di kawasan "agropolitan center" setelah tahun lalu digratiskan.
"Terhitung tahun 2010 ruko yang ada di `Agropolitan Center` maupun `Agropolitan District` dikenakan sewa pakai, untuk tahun pertama sewanya langsung diambil selama dua tahun," kata Kepala Dinas Perindustrain Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Musi Rawas EC Priskodesi, Minggu.
Ia mengatakan penarikan sewa ruko ini dilakukan berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No.123/KPTS/Perindagsar/2009 tentang Penetapan Harga Sewa Pakai Ruko pada "agropolitan district" dan "agropolitan center".
Sejauh ini sudah ada sepuluh pedagang yang resmi menyewa dengan menandatangani perjanjian sewa, diperkirakannya jumlah penyewa ruko di kedua kawasan ini akan terus bertambah mengingat perkembangan daerah itu yang menjanjikan untuk dunia usaha.
"Selain itu kawasan ini pada April 2010 akan dijadikan pusat pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Sumsel ke XXIV," katanya.
Ia mengatakan rincian untuk harga sewa ruko di kawasan "agropolitan district" Rp5 juta/tahun, sementara "agropolitan center" Rp6 juta/tahun. Penyewaan ini dilakukan minimal dua tahun.
"Untuk mendukung kegiatan dunia perdagangan dan usaha di kawasan tersebut, saat ini berbagai pembangunan sarana dan prasarana lainnya terus dilakukan. Selain areal parkir yang luas di daerah ini juga sudah tersedia jaringan listrik dan sarana air bersih, instalasinya sudah terpasang dan tinggal penyambungan ke masing-masing ruko.
Intinya pemerintah berupaya untuk tidak merugikan pihak penyewa dan ini semua sudah tertuang dalam perjanjian sewa menyewa yang disepakati.
"Kawasan ini diharapkan menjadi pusat dunia usaha sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah," katanya. (NMD/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010