Makassar (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Adang Rochjana menyatakan jika Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Polda Sulselbar sudah mengawasi penyidikan tersangka pelaku pengrusakan Sekretariat HMI Cabang Makassar.

"Kita serius menangani kasus ini saking seriusnya Mabes Polri mengutus Propamnya untuk mengawasi penyidikan kasus pengrusakan dan penganiayaan Sekretariat HMI Cabang Makassar," katanya, di Makassar, Minggu.

Dikatakannya, sejak kasus pengrusakan Sekretariat HMI Cabang Makassar terjadi pada Rabu (3/3) malam lalu, pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan kasus ini dengan mendatangi langsung sekretariat pada malam harinya sekitar Pukul 22.00 WITA untuk meminta maaf atas perlakuan anak buahnya.

Tapi, kedatangan kapolda yang hanya memakai pakaian batik dengan ditemani oleh ajudannya malah mendapat penolakan oleh aktivitas HMI Cabang Makassar.

Kapolda lalu ke Polwiltabes untuk memerintahkan langsung Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Gatta Chairuddin untuk melakukan penangkapan terhadap anak buahnya Aipda Sut yang melakukan pengrusakan.

Setelah setengah jam berlalu atau sekitar pukul 22.30 WITA, para mahasiswa dari HMI yang berjumlah 20-an orang itu kemudian mendatangi Polwiltabes sambil teriak-teriak di kantor polwiltabes.

Polisi yang berada dipenjagaan kaget ketika melihat 20-an mahasiswa datang sambil membunyikan motor dengan kencang di halaman polwiltabes.

Karena tidak dapat menenangkan mahasiswa yang sedang teriak-teriak akhirnya terjadi penganiayaan oleh anggota jaga.

Kapolda dan Kapolwiltabes yang mengetahui kejadian itu langsung memenjarakan tiga anggota jaga polwiltabes yang terlibat penganiayaan serta pelaku pengrusakan tersebut.

Pada kamis (4/3) malam setelah melakukan penyelidikan terbukti jika keempat anggota yakni, Aipda Sut, Briptu Sar, AKP Eli dan Aiptu Kan sudah dijadikan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polwiltabes Makassar.

Menurut Adang, penahanan keempat anggota sudah sesuai prosedur dan keempatnya juga ditahan dengan kasus yang berbeda.

Tiga diantaranya ditetapkan kasus penganiayaan dengan lokasi kejadian Polwiltabes Makassar serta satu anggota lainnya yang juga anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Aipda Sut ditahan dengan kasus pengrusakan Sekretariat HMI Cabang Makassar.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010