Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 72 unit usaha kategori pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ke-72 unit usaha tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.

"Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dari 72 unit usaha tersebut, sebanyak 25 adalah tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI seperti griya pijat, karaoke dan bar. "Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata dia.

Adapun 47 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam," kata Iffan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI dan Wagub DKI cek hotel isolasi COVID-19 di Jakpus
Baca juga: Dishub catat 7.774 pelanggaran PSBB bidang transportasi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). (ANTARA/HO-Satpol PP DKI)
Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata Iffan.

Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020.

Tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020