Pengadilan hanya membatasi sampai 130 pengunjung sidang atau tamu. Kuota 90 orang yang boleh duduk di luar ruang sidang, kemudian kuota 40 orang terbagi di tiga ruang sidang yang kita gunakan. Jumlah tersebut termasuk hakim, jaksa, penasehat hukum daDenpasar (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa dalam setiap pelaksanaan persidangan telah dilakukan pembatasan kunjungan hanya 130 orang selama masa COVID-19.
"Pengadilan hanya membatasi sampai 130 pengunjung sidang atau tamu. Kuota 90 orang yang boleh duduk di luar ruang sidang, kemudian kuota 40 orang terbagi di tiga ruang sidang yang kita gunakan. Jumlah tersebut termasuk hakim, jaksa, penasehat hukum dan pengunjung sidang," kata Sobandi, saat ditemui di PN Denpasar, Selasa.
Baca juga: Hakim putuskan sidang Jrx SID akan digelar secara tatap muka
Sementara itu, terkait pelaksanaan sidang terdakwa atas nama I Gede Ary Astina alias Jrx, dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali ini, Ia mengatakan akan melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.
"Kita Pengadilan Negeri Denpasar di dalam mendukung majelis hakim atas keputusan sidang akan dilakukan secara offline, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan Polda maupun Polres serta TNI barangkali diperlukan atau dengan Pemda mengenai ini agar protokol kesehatan tetap dijalankan di dalam persidangan offline tersebut," katanya.
Ia menambahkan pembatasan pengunjung berlaku bagi pendukung Jrx, pengunjung perkara lain, wartawan, dan aparat keamanan.
Selain itu, untuk ruang sidang juga dibatasi hanya menampung 20 sampai 25 orang, termasuk ada hakim, jaksa penuntut umum, penasehat hukum, saksi, terdakwa dan pengunjung sidang termasuk wartawan.
"Untuk wartawan mungkin nanti itu juga ditertibkan nanti jangan sampai persidangan terganggu dengan riuhnya wartawan. Jadi wartawan silakan mengambil gambar ya itu setelah diizinkan oleh ketua majelis hakim. Mohon nanti sidang tidak disiarkan langsung jadi kita off kan," ucap Sobandi.
Pelaksanaan sidang offline dengan agenda pemeriksaan saksi ini, tidak disiarkan secara langsung melalui aplikasi youtube, tapi diperbolehkan menyaksikan langsung ke ruang sidang di PN Denpasar.
Ia mengatakan bahwa kita tahu bersama majelis hakim telah memutuskan, untuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa akan dilakukan sidang tatap muka atau offline. Dengan pertimbangan, untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materiil baik penuntut umum, penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim.
Baca juga: Terdakwa perkara investasi MeMiles senilai Rp761 miliar dibebaskan
Baca juga: Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020