Makassar (ANTARA News) - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Ahmad Ali menyatakan insiden penyerangan yang dilakukan oleh oknum polisi ke Sekretariat HMI Cabang Makassar tidak melanggar HAM karena sudah dilakukan penindakan.

"Saya sebagai alumni aktivis HMI terhibur setelah Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dan Kapolwiltabes Makassar benar-benar telah menindak dan memproses oknum yang telah disangkakan kepada pelaku," katanya, di Makassar, Minggu.

Wisma dan Sekretariat HMI itu, lanjutnya, sudah menjadi rumah saya ketika saya masih di "training" 30 tahun silam. Setelah mendengar kabar penyerangan itu, air mata saya langsung menetes dan mengutuk pelaku penyerangan.

Karena menurut mantan anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) itu, pelanggaran HAM hanya akan terjadi jika Kapolda Sulselbar Irjen Pol Adang Rochjana dan Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Gatta Chairuddin tidak menindak pelaku penyerangan Sekretariat dan Wisma HMI Cabang Makassar.

Pelanggaran HAM hanya terjadi jika kapolda dan kapolwiltabes melakukan pembiaran atau dalam istilah hukumnya "by omision" terhadap pelaku.

Tindakan oknum pelaku yang diketahui dari kesatuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Aiptu Sut adalah suatu pelanggaran berat karena bertindak tanpa perintah kapolda.

"Aiptu Sut hanya bertindak secara spontanitas dengan menggunakan emosi pribadi yang tidak dapat dikategorikan "dibawah pengendalian kapolda dan kapolwiltabes" makanya saya berharap agar pelaku diberi sanksi yang sangat tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Karena itu ia meminta agar semua pihak wajib mengendalikan diri demi ketertiban kota Makassar dan Sulawesi Selatan yang tentu saja termasuk kepentingan rakyat Sulsel yang selama ini terus diperjuangkan oleh semua kalangan tanpa terkecuali mahasiswa.

Polisi juga diminta untuk wajib menidak pihak manapun yang terlibat dalam kerusuhan dan tindakan anarkis sesuai dengan azas negara hukum "Equality Before The Law" (semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum).

"Polisi wajib menindak siapapun karena hukum berlaku pada semua orang tidak ada yang kebal hukum, apakah dia polisi atau mahasiswa semuanya akan mendapat perlakuan sama," ujarnya.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010