Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, meminta pemerintah memberikan kepastian terkait surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi pada 2019.
Hal itu disampaikan Arwani menyusul diterbitkannya Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Pemerintah perlu memerhatikan tentang kepastian kapan SK pengangkatan PPPK akan diterima oleh peserta yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah perbaiki sistem pengangkatan guru
Politisi PPP itu mengatakan SK pengangkatan PPPK penting sebab SK itu harus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Dia menekankan berdasarkan pasal 29 ayat (5) PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan penerbitan nomor induk PPPK diterima pejabat pembina kepegawaian paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Baca juga: Penyuluh pertanian diprogramkan diangkat jadi pegawai pada 2016
Selain itu Arwani juga meminta pemerintah pusat memerhatikan kepastian proses transfer dana alokasi umum (DAU) tambahan tanpa hambatan ke pemerintah daerah sebesar Rp4.260.552.540.000, sebagai bentuk dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK.
Dengan kelancaran transfer DAU tambahan itu maka pegawai PPPK di instansi pusat maupun instansi daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dalam rentang waktu yang sama.
Baca juga: Kemenpan-RB: tidak ada pembatalan pengangkatan honorer K2
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020