Jakarta (ANTARA News) - Sidang praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Bank Century, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3) .

Praperadilan tersebut diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut oleh KPK, dianggap berlarut-larut.

"Sidang praperadilan akan digelar di PN Jaksel pada Senin (7/3) pagi," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Boyamin mengatakan, MAKI sebenarnya sudah mengajukan praperadilan untuk kasus yang sama tujuh bulan yang lalu.

Namun, sampai saat ini, status penanganan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Boyamin, penyelidikan yang berlarut-larut itu patut diduga sebagai upaya untuk tidak meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka.

Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan.

"Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum, sehingga hakim dalam mengisi kekosongan hukum menyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Boyamin.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010