Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Kejaksaan Agung (Kejagung) melindungi kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Aman Susilo dan Simon Susilo yang tersangkut perkara penipuan dan pemalsuan surat.
Mereka mendasarkan dugaan itu sehubungan berkas kasus kedua tersangka itu sejak 2007 sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Minggu, menyatakan, dengan tidak segera diajukannya berkas kedua tersangka itu ke pengadilan, maka dapat diartikan Kejagung telah melindungi dan menjadi pembela kakak beradik terpidana suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Untuk menghindari dugaan KKN dalam perkara ini, sudah seharusnya Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan," katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 4 April 2007, sudah menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu.
Satgas perintahkan Hendarman
Kemudian, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010, memerintahkan Jaksa Agung Hendarmansegera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari jaksa agung.
Kasus itu dilaporkan oleh Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono yang menjadi korban dari aksi kakak dan adik terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Boyamin mengaku tidak mengerti dengan alasan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang menyatakan pelimpahan berkas kedua tersangka itu ke pengadilan masih menunggu penanganan kasus lainnya yang dilakukan oleh mereka di Banjarnegara.
"Alasan itu tidak masuk akal karena perkaranya berbeda, kasus di Banjarnegara terkait dengan pemalsuan akta notaris. Dengan demikian sudah seharusnya perkara di Kejati Lampung dilimpahkan ke pengadilan tanpa menunggu atau dikaitkan dengan perkara Banjarnegara," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengaku dirinya sudah menerima laporan dari Kajati Lampung yang menyatakan kedua kakak adik Ayin itu ada perkara di Banjarnegara, Lampung.
Kasus tersebut bermula dari laporan Budhi Yuwono tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman, terlibat dalam pemalsuan surat kuasa dimana dengan surat kuasa palsu tersebut keduanya berhasil membobol uang PT Bumiredjo sebesar Rp32 miliar di Bank Danamon dan 1,4 juta dolar AS atau Rp45 miliar di Bank Mandiri. (R021/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010