"Ini adalah kesempatan yang baik. LKST hari ini mengundang previewer dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna membantu dan mendampingi inventor IPB University agar bisa mempercepat proses paten granted,” kata Wakil Kepala Bidang Inovasi dan Alih Teknologi LKST IPB University Dr Tri Prartono melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: IPB University berkomitmen tingkatkan kualitas kampus hijau
Baca juga: Alumni IPB raih penghargaan Bank Dunia
Tri Prartono juga mengingatkan bahwa masih ada kesempatan bagi inventor yang belum atau masih ingin mendaftarkan invensinya.
Ia mengatakan bahwa pada dasarnya proses pengajuan paten membutuhkan waktu yang cukup lama dengan jangka waktu normal bisa 4 sampai 5 tahun. Bahkan, tak jarang jangka waktunya lebih lama dari itu.
Asisten Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual LKST IPB University Dr drh Ketut Mudite Adnyane menjelaskan bahwa percepatan proses permohonan paten bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara administratif dengan mengajukan percepatan publikasi permohonan paten dan secara substantif dengan melakukan bimbingan teknis (bimtek) atau pendampingan pemeriksaan substantif paten.
"Permohonan paten cukup panjang, ada beberapa tahapan yang bisa kita percepat. Kalau kita lakukan percepatan publikasi, ini bisa memangkas waktu 12 bulan, tetapi hak prioritas akan hilang," kata dr. Ketut.
Kemudian, apabila pengajuan telah mencapai tahap pemeriksaan substantif, pendampingan bimtek bisa menjadi solusi karena reviewer substantif paten bisa bertemu langsung dengan inventor.
Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperbaiki atau dilengkapi akan dengan mudah bisa diselesaikan. Inventor dan pemeriksa paten bisa membahas secara substantif kesesuaian paten Patentabilitas, yakni kebaruan, yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.
Baca juga: IPB University perkenalkan teknologi padi Indonesia di internasional
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Bisnis dan Kewirausahaan/Kepala LKS Prof Dr Erika B Laconi mengatakan IPB University dan DJKI selalu bersinergi untuk bersama-sama melindungi hasil riset dari para inventor.
“Seluruh inovasi dan invensi perlu dilindungi melalui pendaftaran paten. Ke depan, tentu tidak hanya paten, kita juga akan lindungi seluruh hasil karya dari dosen, bersama dengan mahasiswa, mitra industri dan peneliti dari perguruan tinggi lain berupa Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Prof Erika.
Lebih lanjut, Prof Erika mengatakan bahwa perlindungan paten merupakan bagian penting sebelum invensi tersebut dicarikan mitra industri. Ia menyadari perlindungan tersebut tidak cukup hanya standar nasional, tetapi juga harus bisa mendapatkan perlindungan berstandar internasional.
“Tugas perguruan tinggi adalah melakukan riset berdasarkan kajian ilmiah bersama dengan mitra kita untuk menghasilkan sekian lulusan, artikel nasional dan internasional, tapi juga menghasilkan devisa untuk negara melalui income generating dari perguruan tinggi berbasis science techno park,” demikian Prof Erika.
Baca juga: Rektor IPB University optimistis alumni jadi pembelajar tangguh
Baca juga: Pengenalan mahasiswa baru IPB pecahkan rekor animasi stop motion
Pewarta: Katriana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020