Bandung (ANTARA News) - Begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, Sabtu, mantan Gubenur BI Burhanuddin Abdullah dikalungi rangkaian bungan melati oleh para penyambutnya.
Lebih dari 400 orang menjemput mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang keluar dari Lembaga Pemasyarakan Sukamiskin, Bandung, Sabtu, setelah ia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Sekitar 60 kendaraan roda empat, sembilan bus, yang membawa orang-orang dari Paguyuban Pasundan dan Perhimpunan Asli Garut, Himpunan Mahasiswa Indonesia, dan sejumlah keluarga terparkir di depan lembaga pemasyarakatan itu sejak pagi hari.
Tampak pula Rektor Unpad Ganjar Kurnia dan Kepala BI Jabar.Yang Ahmad Riza, Deputi Gubernur BI Budi Mulyana, dan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia Dian Ediana.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Burhanuddin masih diharuskan menjalani wajib lapor secara berkala kepada Badan Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis sekitar setahun lagi.
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan kasasi Agustus 2009 mengurangi vonis mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi tiga tahun penjara, setelah pada tingkat banding ia dihukum pidana 5,5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Burhanuddin didakwa lima tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian mengajukan banding, namun malah mendapat tambahan masa tahanan setengah tahun.
Pihak Burhanuddin melakukan kasasi hingga akhirnya harus menjalani masa tahanan selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.Burhanuddin resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Agustus 2009 setelah sebelumnya sempat mendekam di LP Cipinang.
Burhanuddin terbukti bersalah atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia Rp 100 miliyar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI Rp 68,5 miliyar dan menyuap sejumlah anggota DPR sebanyak Rp 31,5 miliyar demi meloloskan amandemen Undang-undang BI serta penyelesaian BLBI secara politis.(Ant/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010