KKuala Kapuas, Kalteng (ANTARA News) - Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Untung Sugiyono, Sabtu, mengungkapkan penilaiannya bahwa dia tidak memungkiri masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (LP), khususnya di kota-kota besar.
"Saya tidak naif, kalau dibilang tidak ada, terlalu hebat, karena yang namanya pungli tidak hanya di LP saja," kata Untung Sugiono di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu.
Untung berjanji mengambil tindakan tegas terhadap oknum pemberi maupun penerima pungli yang ketahuan melakukan tindakan itu, selain mengantipasinya dengan penguatan pengawasan atasan langsung, menyediakan tempat pengaduan, pelayanan informasi dan penjelasan hak-hak narapidana.
Untung mengungkapkan, kotak-kotak saran telah disediakan di setiap blok LP dan telah berkerjasama dengan Ombudsman dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memantaunya. Namun, dia tidak memastikan apakah langkah ini efektif.
"Yang namanya usaha. Kalau kami diamkan saja kan salah, nanti dibilang pembiaran, kami sudah melakukan berbagai macam upaya," katanya kepada pers.
Ditjen Pemasyarakatan menyatakan semestinya ada banner berisikan informasi pelayanan, prosedur, syarat dan tidak ada tarif, peringatan kepada pemberi atau penerima suap akan dikenakan pidana serta hak-hak narapidana.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010