Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap A (15), anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh PBA (39).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tim penyidik Kepolisian berkoordinasi dengan tim psikolog untuk menjaga agar korban bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya.
"Melakukan pendekatan-pendekatan trauma healing terhadap anak sebagai korban dengan mengecek secara psikologis dengan tim psikolog yang ada di RS Polri Kramat Jati dan pendampingan-pendampingan yang ada," kata Calvijn di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Calvijn mengatakan fokus tim penyidik saat ini adalah menjaga kondisi fisik dan psikis korban dengan bantuan oleh tim psikolog Kepolisian.
"Yang paling pokok dalam kasus ini adalah yang dilakukan penyidik terkait dengan kondisi anak sebagai korban," kata Calvijn.
Baca juga: Polisi tembak penculik anak berkebutuhan khusus
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus yang berinisial A (15).
Kasus ini terungkap dari laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020. Pelapor adalah keluarga korban yang dalam laporannya menjelaskan bahwa A hilang sejak 8 September 2020.
"Korban hilang sejak 8 September (2020), pada 24 September 2020 baru dilaporkan, pelapornya adalah RK, keluarga dari korban yang melapor ke Polda Metro Jaya," Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi terakhir korban terlihat di sekitar Danau Sunter. Tim kemudian memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi biasanya anak ini berada.
"Dari CCTV ditemukan bahwa korban dibawa kabur oleh seseorang dan dilakukan pendalaman dan pengejaran, sampai 30 September kemarin kita berhasil mengamankan korban dan tersangka di daerah Jombang, Jawa Timur, di indekos tersangka," kata Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap penculik anak berkebutuhan khusus di Sunter
Polisi kemudian membawa korban dan tersangka kembali ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta visum terhadap korban. Saat diperiksa, tersangka PBA mengakui telah menyetubuhi dan membawa kabur korban.
PBA telah resmi menyandang status tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D, 76D dan 76F tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling kecil 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, kita lapis Pasal 330 KUHP dan 332 KUHP ancamannya kurang lebih 10 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020