Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Rahmat Santoso, adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), perihal pengurusan perkara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011—2016.
KPK pada hari Senin memeriksa Rahmat yang merupakan advokat pada Rahmat Santoso and Partner tersebut sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan pengurusan perkara yang aktif dilakukan oleh tersangka HS melalui perantara RHE (Rezky Herbiyono) yang nantinya akan diteruskan kepada NHD," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Baca juga: KPK panggil dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK pada hari Senin juga memanggil adik ipar Nurhadi lainnya yang juga berprofesi sebagai advokat sebagai saksi untuk tersangka Hiendra, yakni Subhannur Rachman. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Pemeriksaan akan dijadwal ulang. Akan tetapi, belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (25/2) sempat menggeledah kantor Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. Keesok harinya, KPK juga menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya.
Adapun penggeledahan saat itu untuk mencari tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan sampai saat ini.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya segera disidang
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian akumulasinya kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
KPK pun pada hari Selasa (29/9) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Nurhadi dan Rezky ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Jaksa penuntut umum (KPK) KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Persidangan terhadap keduanya diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020