Jakarta (ANTARA) - Anggota Kepolisian menembak kaki PBA (39), tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus karena melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan PBA kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menculik dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus yang berinisial A (15).

Polisi menangkap PBA di kamar indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur. Dalam penangkapan itu pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan A.

Petugas kemudian membawa korban dan tersangka kembali ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan serta visum terhadap korban. Saat diperiksa, tersangka PBA mengakui telah menyetubuhi dan membawa kabur korban.

PBA juga mengaku membawa kabur A karena berniat untuk menikahinya. "Motifnya memang suka dengan si korban, ada niatan untuk menikahi," katanya.

Baca juga: Motif pelaku penculikan balita di Pesanggrahan ingin menguasai korban
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penculikan balita

Yusri menjelaskan kasus penculikan dan kekerasan seksual ini terungkap dari laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020. Pelapor adalah keluarga korban yang dalam laporannya menjelaskan bahwa A hilang sejak 8 September 2020.

Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian menggelar penyelidikan di lokasi terakhir korban terlihat di sekitar Danau Sunter. Tim kemudian memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi biasanya anak ini berada.

"Dari CCTV ditemukan bahwa korban dibawa kabur oleh seseorang dan dilakukan pendalaman dan pengejaran, sampai 30 September kemarin kita berhasil mengamankan korban dan tersangka di daerah Jombang, Jawa Timur, di indekos tersangka," kata Yusri.

Tersangka PBA mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan sebagai pembantu dan memberikan uang Rp50.000 agar korban mau dibawa pergi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, PBA telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D, 76D dan 76F dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 330 KUHP dan 332 KUHP dengan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020