Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sekretaris Jendral Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Sudirman Said mengatakan disiplin (penerapan protokol kesehatan) sulit terlaksana jika tidak ada sanksi yang bisa benar-benar membuat efek jera kepada pelanggar.

"Saat ini otoritas yakni pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sudah mulai memberlakukan aturan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan," kata Sudirman, Senin.

Menurutnya, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla selalu mengatakan disiplin tidak mudah dilakukan jika tidak ada sanksi. Tentunya sanksi ini dirasa penting untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas khususnya di luar rumah.

Baca juga: 253 tempat usaha di Jaktim ditutup karena langgar protokol kesehatan

Terbukti, meskipun saat ini sedang masa pandemi warga di berbagai daerah seakan tidak merasa terjadi apa-apa, padahal keselamatannya sedang terancam.

Sebab virus yang bisa menyebabkan kematian ini, bisa menyerang siapapun yang lalai apalagi sampai menyepelekan keberadaannya. Seperti diketahui setiap harinya kurva penambahan kasus baru terus terjadi, bahkan dalam sehari saja bertambah hingga 4 ribu orang lebih.

Belum lagi angka kasus warga yang meninggal dunia akibat COVID-19, namun sayangnya sebagian warga menganggap COVID-19 ini hal yang biasa saja.

Tentu dengan adanya sanksi diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat. Namun, sanksi yang diberlakukan pun harus bisa membuat efek jera baik kepada pelanggar dan siapa pun.

Ketegasan perlu dilakukan, karena sekarang banyak ditemukan orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala, sehingga menganggap dirinya sehat-sehat saja.

Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan khususnya PCR swab yang bersangkutan positif, tentunya ini berbahaya sebab selama belum terungkap kemungkinan menularkan ke orang lain di sekitarnya.

"Selain edukasi dan sosialisasi, sanksi pun harus diterapkan agar masyarakat sadar bahwa keselamatannya sedang terancam, sehingga penggunaan masker wajib diterapkan kepada siapapun yang beraktivitas di luar rumah," tambahnya.

Namun, Sudirman pun menyayangkan ada sebagian warga yang menggunakan masker asal-asalan hanya untuk menghindari razia yang dilakukan oleh petugas.

Padahal masker yang digunakan tersebut untuk meminimalisasikan risiko terjadinya penularan.

Baca juga: Menko Polhukam ajak ulama dan santri kampanyekan protokol kesehatan

Di sisi lain, Sudirman mengatakan pihaknya juga sudah mengerahkan seluruh personelnya baik tingkat pusat hingga daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan COVID-19.

Seperti selalu menjaga kebersihan diri apalagi tangan baik sebelum maupun setelah beraktivitas dengan rutin mencuci tangan yang benar menggunakan sabun. Tapi jika tidak ada fasilitas bisa menyemprotkan hand sanitizer ke seluruh bagian tangan setelah memegang sesuatu.

Khusus untuk edukasi penggunaan masker, ternyata masyarakat masih banyak yang salah dalam cara menggunakan dan melepaskannya, seperti memegang bagian talinya. Harus benar-benar menutup bagian batang hidung hingga dagu.

Selain itu, masker kain yang digunakan harus dibersihkan (dicuci) setiap empat jam sekali setelah pemakaian. "Jangan menunggu masker tersebut kumel baru dicuci," ujarnya.

Terakhir hindari kerumunan, kurangi berkumpul dengan orang lain saat di luar rumah, karena tidak diketahui apakah orang di sekitar tubuhnya terbebas dari COVID-19 atau tidak.

Kemudian tidak berpergian ke luar kota apalagi daerah zona merah, jika mengharuskan maka protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat.

"Ingat, jangan sampai diri sendiri dan orang tercinta menjadi korban akibat kelalaian dan ketidakpedulian terhadap virus ini dan selalu mengingatkan orang lain minimalnya teman atau kerabat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Bawaslu bubarkan 48 kampanye langgar protokol kesehatan
Baca juga: Luhut dan JK tinjau Gudang Darurat PMI untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Pemimpin informal berperan sadarkan warga cegah COVID-19

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020