"Untuk pelanggaran PSBB pada periode tersebut sampai 4 Oktober 2020, untuk Operasi Yustisi sebanyak 7.774 pelanggaran," kata Keoala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Untuk yang dikenakan sanksi teguran sebanyak 5.357 pelanggar, sanksi sosial sebanyak 2.118 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 299 pelanggar. "Nilai denda yang terkumpul adalah sebanyak Rp45.715.000," tutur Syafrin.
Baca juga: Penumpang angkutan umum perkotaan turun 19,22 persen
Baca juga: 114.133 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di DKI Jakarta
Untuk pelanggaran dalam rangka pengawasan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi, terjadi sebanyak 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi.
Pelanggaran kapasitas angkut tersebut memiliki rincian, yakni angkutan orang sebanyak 261 pelanggaran, kemudian angkutan barang sebanyak 810 pelanggaran.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)telah dijalankan dua kali di Jakarta dengan periode pertama pada 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Untuk periode kedua PSBB, dijalankan di Jakarta sejak 28 September dan akan berakhir 11 Oktober 2020.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020