Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap penegakan hukum atas kejahatan yang terkait dengan Bank Century, baik yang telah ada dalam agenda Panitia Khusus Angket Century ataupun yang tidak, dapat segera dijalankan.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Negara di Kantor Presiden di Jakarta, Jumat, saat memimpin rapat terbatas bidang politik hukum dan keamanan mengenai penegakan hukum dan pencegahan terorisme.

"Berkaitan dengan tindak kejahatan atau indikasi yang berkaitan dengan Bank Century...yang penting sekarang khusus dari aspek hukum betul-betul kita lakukan tindakan hukum yang seharusnya kita lakukan," kata Presiden seraya menambahkan bahwa penegakan hukum tak perlu menunggu hasil dari DPR.

Menurut Kepala Negara, penegakan hukum tidak perlu menunggu hasil dari panitia angket Century.

"Langkah hukum (dapat diberikan) terhadap pengelola Bank Century, baik yang sudah dijatuhi hukuman maupun yang belum, saya mendapat informasi adanya kejahatan lain yang juga harus dipertanggungjawabkan, ...ini jangan luput dari penegakan hukum...disebut-sebut LC bodong," katanya.

Presiden mengatakan bahwa semua harus dituntaskan, sehingga penegakan hukum jangan bersifat tebang pilih dan kebenaran serta keadilan harus ditegakkan untuk rakyat.

"Oleh karena itu, saya minta segera dilakukan langkah-langkah intensif terkoordinasi dengan baik," katanya.

Presiden juga berharap dengan penegakan hukum yang tuntas maka aset dapat diselamatkan, terutama yang berkaitan dengan penyertaan modal dan penyelamatan perekonomian.

Sebelumnya, pada Kamis malam (4/3) Presiden Yudhoyono menyampaikan tanggapannya terkait dengan keputusan rapat paripurna DPR mengenai penyidikan Panitia Khusus Angket Bank Century.

Presiden mengatakan bahwa ia memahami keputusan penyelamatan Bank Century mengingat kondisi di saat itu. Sementara itu pada Jumat siang (5/3) Wakil Presiden Boediono juga menyampaikan tanggapannya.

(T.G003/A011/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010