Rata-rata kesalahan di perkantoran karena melanggar kapasitas tampung serta jaga jarak
Jakarta (ANTARA) - Operasional 253 tempat usaha dan 25 perkantoran di wilayah hukum Jakarta Timur ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 karena melanggar protokol kesehatan.
"Jumlah itu kita akumulasi sejak 14 September hingga 4 Oktober 2020 di sepuluh kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Senin.
Baca juga: Jakpus tutup 25 kantor dari hasil penyidakan selama tiga minggu PSBB
Jumlah perkantoran yang disegel 3x24 jam sebanyak 25 unit bangunan. Terhadap pengelola hanya diberikan teguran tertulis tanpa denda uang.
"Rata-rata kesalahan di perkantoran karena melanggar kapasitas tampung serta jaga jarak," katanya.
Sementara 253 tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenisnya ditutup sementara. Satu di antaranya didenda Rp2 juta.
Baca juga: Kelurahan Tanah Tinggi tutup tiga hari karena staf positif COVID-19
"Mayoritas kesalahannya karena masih menerima konsumen makan di tempat. Ditutup 3x24 jam," katanya.
Budhy menambahkan total denda uang yang terkumpul dari pelanggar perorangan mencapai Rp39.650.000 dari total 221 pelanggar yang memilih sanksi administrasi.
Baca juga: Satpol PP tutup pusat kuliner Jagakarsa karena langgar PSBB Jakarta
"Untuk pelanggar perorangan yang memilih kerja sosial berjumlah 6.022 orang," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020