Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaaan korupsi proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung yang melibatkan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk dan merugikan negara hingga Rp362 miliar.

"Kasus PT Tambang Batubara Bukit Asam sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Jaksa Agung Hendarman Supandji karena penanganan kasus itu dinilai lamban dan belum ke tahap penyidikan.

Jampidsus menyatakan sampai sekarang tersangkanya belum ditetapkan. "Tapi (calon tersangkanya) sudah ada," katanya.

Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan, pihaknya meminta keseriusan dari Kejagung dalam menangani kasus tersebut.

"Jangan hanya dinaikkan ke penyidikan begitu saja, tapi tidak ada tersangkanya. Jangan sampai kasus itu dipetieskan," katanya.

Boyamin menyatakan kasus tersebut terkait dalam pengadaan proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 sebesar Rp362 miliar. "Kasus itu patut diduga telah terjadi KKN," katanya.

Ia mengatakan kegiatan pengadaan proyek floating crane itu, tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga terbukti setelah alat tersebut dioperasikan tidak berguna secara maksimal, tidak menambah kinerja, tidak menambah keuntungan.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar total lost nilai proyek," katanya.

Ditambahkan, bahwa sistem pengadaan dengan cara pemilihan langsung yang jelas melanggar ketentuan karena pengadaan di atas Rp100 juta, harus dengan tender terbuka.

"Di sisi lain, pemilihan langsung dalam kegiatan ini tidak atas dasar keputusan direktur utama dan tidak mendapat pengesahan/persetujuan dari komisaris. Karena itu, kami (MAKI) sudah melaporkan ke Jaksa Agung. Kasus ini yang lamban penanganannya," katanya.

(T.R021/S026)


Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010