Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencek kementerian luar negeri (Kemlu) dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) biaya pengembalian tiket para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, menyatakan, akan mencek kebenaran tentang adanya dugaan aliran dana ke sejumlah mantan pejabat Kemlu.

"Kita akan selidiki dahulu, kalau memang ada bukti kuat, akan ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat berinisial NHW dan IC yang diduga menerima suap saat menjabat di Departemen Luar Negeri pada 2008 dan 2009 (kini Kementerian Luar Negeri/Kemlu) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/3) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mark up biaya tiket pesawat para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar, dan dua tersangka diantaranya langsung ditahan.

Ketiga tersangka itu, yakni Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu).

Jampidsus menyatakan, pihaknya juga melakukan penyitaan-penyitaan terhadap barang bukti meski inspektur jenderal (Itjen) Kemlu sudah mengaku berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp9 miliar.

"Penyitaannya segera akan dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, menyatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, Ade Wismar Wijaya ditahan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Syarwani Soeni di Kejari Jaksel," katanya.

Arminsyah menyatakan untuk sementara, pihaknya melihat tiga tersangka itu yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Itu kita temukan, karena Syarwani sebagai pengusaha travel yang sahamnya dimiliki pula oleh Ade Wismar," katanya menambahkan.
(T.R021/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010