Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen mengatakan, TNI terus memantau upaya Polri yang sekarang sedang mengejar anggota kelompok bersenjata di hutan Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
"TNI sementara ini hanya menyikapi dengan cara memantau dan mengikuti perkembangan di lapangan yang saat ini dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian," katanya di sela-sela rapat latihan gabungan penanganan terorisme di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menjelaskan, pengejaran kelompok bersenjata yang kabur ke dalam hutan saat ini tetap dilakukan oleh kepolisian.
"Apabila nanti eskalasi sudah sampai kepada penanganan oleh TNI sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang, barulah kita ikut terlibat," ujarnya.
Menurut dia, hingga kini, Polri belum meminta bantuan TNI dan berharap agar kasus ini dapat selesai secara cepat.
Polri telah menahan 14 tersangka kasus latihan militer di hutan Jantho, Aceh Besar sedangkan satu tersangka tewas saat upaya penangkapan.
Barang bukti yang disita antara lain empat senjata api laras panjang, empat magazen isi peluru, atribut mirip militer dan sejumlah dokumen.
Polri menjerat para tersangka dengan UU terorisme karena unsur perencanaan dalam kasus ini telah memiliki bukti awal yang cukup sesuai hukum.
Di antara yang tertangkap terdapat satu tersangka yang diduga menjadi salah satu pelatuh dan pernah mengikuti latihan militer di negara lain.
Hingga kini, Polri belum dapat memastikan apakah kelompok itu terkait dengan kelompok senjata masa lalu di Aceh atau kelompok teroris yang berada di Jawa.
Polri akan membawa 14 tersangka itu ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.
Tim Polri terus mengejar kelompok ini yang kabur ke hutan.
Dalam pengejaran kelompok ini, dua warga biasa tewas terkena peluru namun belum dapat dipastikan apakah peluru yang menewaskan keduanya berasal dari aparat atau kelompok mereka.
Polri menjelaskan, kedua warga itu berada di dalam hutan dan diduga terjebak di lokasi pengepungan.
(S027/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010