Jakarta, 5/3 (ANTARA) - Pada hari Kamis, 4 Maret 2010, Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPR RI mengenai pendapat akhir pemerintah terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2008. Dalam pidatonya Menkeu menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 ini memerlukan proses dan tahapan yang panjang, namun dapat diselesaikan secara efisien dan efektif. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dan DPR-RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui laporan keuangan.
Pembahasan RUU dimaksud kemudian dirumuskan dalam simpulan dan saran/rekomendasi dari DPR-RI kepada Pemerintah. Simpulan dan saran/rekomendasi tersebut antara lain adalah: (i) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008 telah menunjukkan peningkatan kualitas. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang mendapat opini paling baik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari sebanyak 16 LKKL pada tahun 2007 meningkat menjadi 35 LKKL pada tahun 2008. Pemerintah akan lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga LKKL dengan opini WTP pada tahun mendatang meningkat.
Di samping itu, dirumuskan juga rekomendasi dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara, penyempurnaan kualitas penyajian LKPP, dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, antara lain: (i) Agar Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada K/L, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan K/L yang bersangkutan, (ii) Agar Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawai di K/L dan pemerintah daerah, dan kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang mampu.
Dalam pidatonya, Menkeu juga menyampaikan terkait dengan penerapan reward and punishment system pada tahun anggaran 2010. Pemerintah telah menerapkan sanksi khusus terhadap K/L yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal tahun anggaran 2009 sesuai dengan amanat UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010. Dengan penerapan sanksi tersebut kemampuan penyerapan anggaran kegiatan stimulus fiskal dapat mencapai 91,83%, melebihi penyerapan anggaran regular yang mencapai kisaran 90%.
Pemerintah menyimak dan mencatat pandangan, pemikiran, dan saran-saran yang disampaikan Pimpinan dan Anggota DPR-RI tersebut dan akan dijadikan pedoman bagi usaha penyempurnaan kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan APBN di masa yang akan datang serta bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. Sejalan dengan itu, sebagai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK, Pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain: (i) memperbaiki sistem dan metode rekonsiliasi penerimaan negara sehingga dapat diketahui penyebab timbulnya perbedaan data dan mempermudah penelusurannya, serta melakukan penyempurnaan sistem dan prosedur Modul Penerimaan Negara (MPN), dan (ii) menyelesaikan inventarisasi dan penilaian Barang Milik Negara (BMN) per 25 Februari 2010 pada 20.330 satuan kerja dari 74 K/L dengan nilai koreksi sebesar Rp281,5 triliun, dan dijadwalkan selesai selambat-lambatnya 31 Maret 2010. Pemerintah berharap agar DPR-RI turut serta mendukung dan membantu Pemerintah dalam melakukan upaya-upaya perbaikan dimaksud serta melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil yang belum dan telah dicapai oleh Pemerintah.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di http://www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010