Kuasa Hukum ketujuh calon anggota DPRD Halsel versi KPU Halsel tersebut, Abdullah kahar, di Ternate, Jumat, mengatakan, KPU Malut diduga telah melakukan pemalsuan dokumen hasil pemilu legislatif di Halsel.
Tindakan KPU Malut tersebut mengakibatkan tujuh calon anggota DPRD Halsel versi KPU Halsel ini tidak bisa mendapatkan haknya untuk duduk di DPRD Halsel.
Ia mengatakan, pada April 2009 KPU Halsel telah menuntaskan rekapitulasi hasil pemilu legislatif untuk DPRD Halsel, tapi saat itu belum bisa ditetapkan oleh KPU Halsel.
Alasannya, KPU Halsel saat itu belum bisa menuntaskan rekapitulasi suara untuk DPRD Provinsi dan DPR-RI, hingga kemudian diambilalih oleh KPU Malut.
"KPU Malut seharusnya hanya melanjutkan rekapitulasi untuk DPRD Provinsi dan DPR-RI. Tapi faktanya ikut pula mengutak-atik hasil rekapitulasi untuk DPRD Halsel," katanya.
Anehnya lagi, untuk rekapitulasi DPRD Halsel ditetapkan begitu saja tanpa melalui pleno dan nama-nama caleg yang sudah ditetapkan KPU Halsel diubah oleh KPU Malut.
Menurut dia, tindakan KPU Malut tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan polisi harus memprosesnya secara hukum.
KPU Malut belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, sementara Direskrim Polda Malut Kombes Pol Purwadi Arianto membenarkan laporan tersebut dan akan segera menyelidikinya.
Penetapan calon anggota DPRD Halsel, baik untuk DPRD kabupaten, provinsi maupun pusat menjadi kewenangan KPU Malut, karena saat itu KPU Halsel dinonaktifkan.
(AF/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010