Ankara (ANTARA News/Reuters) - Turki, salah satu anggota NATO, hari Kamis menarik duta besarnya untuk AS guna konsultasi setelah pemungutan suara di komisi kongres AS menganggap pembunuhan massal atas orang-orang Armenia pada waktu Perang Dunia Pertama oleh pasukan Turki Ottoman (Usmaniyah) sebagai genosida.

Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri Turki Tayyip Erdogan juga menyatakan ia sangat khawatir bahwa resolusi yang tidak mengikat itu akan merusak hubungan Turki-AS dan upaya oleh Turki, yang sekuler, dan Armenia, yang Kristen, untuk mengubur satu abad permusuhan.

"Kami mengecam rancangan undang-undang yang menyalahkan negara Turki karena kejahatan yang negara ini tak lakukan. Duta besar di Washington telah diundang ke Ankara malam ini untuk konsultasi," kata Erdogan dalam pernyataan yang disiarkan di laman Internet kantornya.

"Kami mengkhawatirkan dengan serius bahwa rancangan undang-undang yang disetujui oleh komisi itu, meskipun ada semua peringatan kami, akan merusak hubungan Turki-AS dan upaya untuk memulihkan hubungan Turki-Armenia."

Turki, demokrasi Muslim tapi sekuler, memainkan peran penting bagi kepentingan AS dari Iran ke Afghanistan hingga Timur Tengah.

Turki dan Armenia tahun lalu telah menandatangani perjanjian bersejarah untuk mengubur satu abad permusuhan dan membuka perbatasan kedua negara. Perjanjian itu, yang ditandatangani dengan dukungan AS, Uni Eropa dan Rusia, masih harus disahkan oleh parlemen di Ankara dan Yerevan.

Turki menerima bahwa banyak orang Armenia yang dibunuh oleh pasukan Turki Ottoman tapi membantah jumlahnya mencapai 1,5 juta orang yang tewas dan bahwa hal itu sama dengan genosida atau pembasmian etnik -- istilah yang digunakan oleh banyak ahli sejarah Barat dan beberapa parlemen Eropa.

Pada tahun 2007, Ankara menarik duta besarnya untuk Washington setelah sebuah komisi AS menyetujui rancangan undang-undang yang sama. Presiden AS ketika itu George W. Bush memperingatkan bahwa penerimaan dan tindakan itu tak akan pernah mencapai lantai kongres. Duta besar Turki kembali ke jabatannya setelah sepekan. (S008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010